9/30/2018

Dana Desa dan Asas Pengelolaannya

Dana Desa dan Asas Pengelolaannya
Dana Desa dan Asas Pengelolaannya
    Hai Sobat Pembaca, masih lanjut ya postingannya. Hehehe... Banyak kabar tentang keberadaan dana desa saat ini, baik wujud pengelolaan yang sesuai prosedur maupun penggunaan dana desa yang tidak sesuai prosedur (memperkaya diri sendiri) yang berujung pada pengadilan. Ada banyak kepala desa yang terjerat didalamnya. Nah, seperti apa sih dana desa itu?


     Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan dan di trasnfer bagi APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan. Dana desa adalah salah satu isu krusial dalam undang-undang desa, penghitungan anggaran berdasarkan jumlah desa dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Adapun asas pengelolaannya sebagai berikut : 
  1. Transparan.   Menurut Nordiawan (2006) transparan memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahuai secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatanya pada peraturan perundang-undangan. Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakin informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaan, serta hasil hasil yang dicapai.
  2. Akuntabel. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu tuntunan masyarakat yang harus di penuhi. Salah satu pilar tata kelola tersebut adalah akuntabilitas. Surjaweni (2015), menyatakan akuntabilitas atau pertanggungjawaban (accountability) merupakan suatu bentuk keharusan seseorang (pimpinan/pejabat/pelaksana) untuk menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang diembannya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Akuntabilitas dapat dilihat melalui laporan yang tertulis yang informatif dan transparan.
Demikian ya Sob postingannya, semoga bermanfaat.

Jangan lupa dikoment ya.
Readmore → Dana Desa dan Asas Pengelolaannya
logoblog

Pemerintahan Desa

     Sobat pembaca, setelah kita mengulas tentang pengertian desa dipostingan yang lalu, maka kali ini kita berbicara tentang Pemerintahan Desa,.
     Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Negara Indonesia terbagi dalam beberapa daerah atau wilayah provinsi dan setiap daerah atau wilayah provinsi terbagi dalam beberapa daerah kabupaten/kota. Selanjutnya di dalam tiap daerah kabupaten terdapat satuan pemerintahan terendah yang disebut desa. Dengan demikian, desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah pemerintah kabupaten.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa
     Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2002 tentang data administrasi wilayah pemerintahan per 31 Desember 2002 bahwa di Indonesia terdapat 62.561 desa, sedangkan jumlah kelurahan suatu wilayah di bawah kecamatan dan umumnya berada di daerah perkotaan hanya sebanyak 6.694 wilayah. Ini artinya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayahnya sekitar 90% berupa pemerintahan desa dan hanya sekitar 10% berupa pemerintahan kelurahan yang bersifat perkotaan. Berdasarkan data tersebut di atas maka kedudukan desa sangat penting baik sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maupun sebagai lembaga yang memperkuat struktur pemerintahan Negara Indonesia.
     Hanif Nurcholis (2010), mengatakan bahwa: “Sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, Desa merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang hendak disejahterakan. Sedangkan sebagai lembaga pemerintahan, Desa merupakan lembaga yang dapat memperkuat lembaga pemerintahan nasional karena desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat telah terbukti memiliki daya tahan luar biasa sep
anjang keberadaannya”.
     Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, desa telah memiliki struktur kelembagaan yang mapan dan yang dihormati oleh masyarakat pendukungnya. Dengan keadaan seperti itu, maka keberadaan desa baik sebagai lembaga pemerintahan maupun sebagai entitas kesatuan masyarakat hukum adat menjadi sangat penting dan strategis. Sebagai lembaga pemerintahan, desa merupakan ujung tombak pemberian layanan kepada masyarakat. Sedangkan sebagai entitas kesatuan masyarakat hukum, desa merupakan basis sistem kemasyarakatan bangsa Indonesia yang sangat kokoh sehingga dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan sistem politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam yang stabil dan dinamis.
     Demikian saja ya Sob, terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
Readmore → Pemerintahan Desa
logoblog

9/27/2018

Cara Memperbaiki Error Blogld dan Error Postld

      Sobat Pembaca, mengetahui error dipostingan yang kita upload diblog memang ga menyenangkan ya.. Setiap waktu terus dipantau, siapa tau ja terperbaiki dengan sendirinya. Alhasil, NIHIL. Hehehe.. Artinya bahwa tanpa usaha dari kita, error tetaplah error. Hahaha.. Di artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang Error Image_Url. Semoga yang mengalami kendala tentang hal tersebut bisa terbantu ya.

      Kali ini, Admin coba posting tentang cara memperbaiki error blogld dan error postld. Pertama, buka blognya dan masuk ke Design. Kemudian pilih Tema dan Edit HTML. Cari kode dibawah ini dengan mengklik sembarang di HTML dan tekan Ctrl + F, lalu pastekan kodenya ke kolom search kemudian enter. Lihat gambarnya ya..

Cara Memperbaiki Error Blogld dan Error Postld
Cara Memperbaiki Error Blogld dan Error Postld
  • Untuk Error Blogld

<meta expr:content='data:blog.blogId' itemprop='blogId'/>
Hapus kodenya, biasanya ada 2 (dua)

  • Untuk Error Postld

<meta expr:content='data:post.id'itemprop='postId'/>
Hapus kodenya, biasanya ada 2 (dua)

      Setelah yakin bahwa kode script yang dihapus sudah benar maka simpan tema kemudian cek di Alat Uji Coba Data Telusur Google.

Demikian saja ya Sob, semoga bermanfaat.
Readmore → Cara Memperbaiki Error Blogld dan Error Postld
logoblog

9/26/2018

Cara Memperbaiki Error Image_Url

Error Image_Url
Error Image_Url
      Hai Sob,. Postingan terakhir Admin sebelum posting di tahun 2018 adalah tentang Lambang/Logo Koperasi Indonesia Berubah Kembali. Saat itu Admin dapat masalah dipostingan yang telah Admin upload. Ternyata setelah Admin memeriksa melalui Alat Uji Coba Data Telusur Google, ada banyak yang error distruktur data blog. Artinya bahwa struktur data blog tidak valid dan menjadikan blog kita tidak maksimal bila di search pake mesin telusur.

      Admin bingung dan akhirnya mencari solusi di Google. Banyak jurnal tentang masalah error tersebut yang telah Admin baca dan praktekkan, namun tidak berhasil. Terkadang kode HTML yang ada di Tema (Edit HTML) tidak cocok dengan panduan yang ada sehingga pupus sudah harapan untuk memperbaikinya dan otomatis mod untuk menulis jadi kandas. Hehehe..

Edit HTML
Edit HTML

      Selang beberapa tahun, dalam pertengahan bulan September 2018 ini Admin ada kerinduan untuk menulis lagi dan mengupload beberapa post. Kasus yang sama terjadi, Error. Hufft, dengan semangat yang masih tersisa akhirnya Admin cari lagi solusi di Google dan hasilnya sangat memuaskan.
Nah, Sobat semua.. Berikut mengenai Cara Memperbaiki Error Image_Url.

Cari kode berikut ini di Tema blog Sobat dengan mengklik Edit HTML:

<meta expr:content='data:post.thumbnailUrl' itemprop='image_url'/> 

Hapus “_url”, sehingga menjadi :

 <meta expr:content='data:post.thumbnailUrl' itemprop='image'/> 

Biasanya kode di atas ada 2 (dua) dan harus diubah. Simpan tema dan silahkan cek kembali di Alat Uji Coba Data Telusur Google. Semoga ga error lagi ya.
Demikian saja ya Sob yang bisa Admin bagikan.
Readmore → Cara Memperbaiki Error Image_Url
logoblog

9/23/2018

Pengertian Desa

     Hai Sob,. Postingan kali ini adalah tentang desa dan pengertiannya. Selamat membaca ya..
Pengertian Desa
Pengertian Desa
     Desa merupakan pemerintahan terkecil di Negara Indonesia. Desa memiliki wilayah dan penduduk yang dibawahinya. Hanif Nurcholis (2010:13), mendefenisikan “desa adalah suatu wilayah yang penduduknya saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya”. Disamping itu, umumnya wilayah desa terdiri atas daerah pertanian. Dengan demikian, mata pencaharian penduduknya sebagian besar petani. Desa berada di bawah pemerintahan Kabupaten, suatu daerah otonom yang bersifat pedesaan. Di daeMasyarakat desa terikat oleh kesamaan dan kesatuan sistem nilai sosial-budaya. Mereka bermasyarakat secara rukun dan guyub. Karena itu, mereka disebut masyarakat paguyuban (gemeinschaft). Sedangkan kelurahan dihuni oleh masyarakat kota mandiri. Anggota masyarakatnya tidak terikat dalam sistem nilai budaya yang relatif homogeny seperti di desa. Mereka hidup secara otonom atau sendiri-sendiri. Tidak seperti orang desa yang merasa satu ikatan persaudaraan dengan orang se-desa, orang kota hanya merasa satu ikatan dengan anggota perkumpulannya, seprofesi, dan sekepentingan.
Di daerah kota tidak terdapat pemerintahan desa. Di bawah Pemerintahan Kota hanya ada Kelurahan. Dengan demikian, desa berada di wilayah Kabupaten yang bersifat pedesaan sedangkan kelurahan berada di wilayah perkotaan. Desa dihuni oleh masyarakat yang hidup dalam satu budaya yang relatif homogeny.
Suasana Desa
Suasana Desa
     Umumnya, mereka menjadi anggota perkumpulan formal seperti organisasi profesi atau pekerjaan, olah raga, hobi, seni, dan lain-lain. Jenis pekerjaannya pun beragam yaitu pedagang, pegawai negeri, TNI/Polri, buruh, dokter, pengacara, pengusaha, dan lain-lain. Merekapun memiliki mobilitas yang tinggi, suka pergi kemana-mana. Kehidupan bermasyarakat seperti itu disebut masyarakat patembayan (gesellschaft). Masyarakat desa yang dicirikan seperti itu disebut sebagai masyarakat yang bersifat komunal, hidup dalam kebersamaan. Masyarakat yang bersifat komunal mempunyai ciri-ciri kebersamaan yaitu : saling mengenal, bahu membahu, gotong royong dalam memecahkan masalah bersama atau umum, dan menghormati nilai kebersamaan. Masyarakat dengan ciri-ciri demikian disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum. Maksudnya adalah kesatuan masyarakat yang terikat oleh tata cara tertentu yang mengatur peri kehidupannya sendiri. Kelurahan bukan kesatuan masyarakat hukum karena tidak memiliki tata cara tertentu untuk mengatur peri kehidupannya. 
     Penduduk yang tinggal di Kelurahan hanya sebagai anggota masyarakat hukum pemerintah kota yang bersifat formal. P.J. Bournen dalam Hanif Nurcholis (2010), mengatakan: “Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial”. Sedangkan I. Nyoman Beratha dalam Hanif Nurcholis (2010), menjelaskan bahwa: “Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu ‘badan hukum’ dan adalah ‘Badan Pemerintahan’, yang merupakan bagian wilayah Kecamatan atau wilayah Kecamatan atau wilayah yang melingkunginya”. Lebih lanjut R.H. Unang Soenardjo dalam Hanif Nurcholis (2010), mengatakan bahwa: “Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memeiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan, memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama, memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri”.
     Berdasarkan batasan-batasan tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu pemahaman bahwa desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan dan atau kepentingan politik, sosial, ekonomi, dan keamanan yang dalam pertumbuhannya menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan lahir batin antara masing-masing warganya, umumnya warganya hidup dari pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan secara administrasi berada di bawah pemerintahan kabupaten.
     Demikian ya Sob postingannya,. Semoga postingan ini dapat bermanfaat, jangan lupa dikoment ya. Mari Berdesa...
Readmore → Pengertian Desa
logoblog

9/19/2018

Sistem Pencatatan Persediaan

Lanjut lagi ya Sob,.
Sistem pencatatan persediaan mempunyai sistem dua teknik pencatatan yaitu sistem pencatatan periodik dan perpetual. Dalam perusahan pasti mempunyai sistem pencatatan yang berbeda-beda, pencatatan persediaan juga menentukan biaya dari persediaan, ada pun metode yang digunakan untuk menentukan persediaan yaitu : 
  1. Metode FIFO (First In First Out) pertama masuk pertama keluar adalah ketika barang yang paling akhir masuk, maka itulah yang lebih dahulu dikeluarakan. Tujuan dari met
    Sistem Pencatatan Persediaan
    Sistem Pencatatan Persediaan
    ode FIFO ini adalah agar masing-masing produk tidak tertimbun terlalu lama dan menghindari masa kadaluarsa produk.
  2. Metode LIFO (Last In First Out) terakhir masuk pertama keluar adalah ketika barang yang paling akhir masuk, maka itulah yang lebih dahulu dikeluarkan. Metode ini digunakan untuk memudahkan proses penataan, baik itu memasukkan maupun mengambil barang.
  3. Metode Rata-Rata (Average) adalah menghitung biaya perunit yang serupa pada awal periode dan biaya yang dibeli selama suatu periode menggunakan metode ini. Membagi biaya barang yang tersedia untuk dijual dengan unit yang tersedia adalah cara untuk menghitung biaya persediaan maka persediaan akhir dan beban pokok penjualan dapat di hitung dengan harga rata-rata.

Demikian saja ya postingannya kali ini, jangan lupa komentarnya.
Readmore → Sistem Pencatatan Persediaan
logoblog

9/17/2018

Pengertian Sistem

     Hai Sobat pembaca, jumpa lagi dengan Admin.. Sudah lama juga ya ga nongol tulisannya,. Semoga ini menjadi awal lagi untuk melanjutkan kembali yang sudah dimulai sebelumnya.
     Oh iya, saat ini Admin mencoba untuk menulis tentang Pengertian Sistem karena terkadang banyak orang salah kaprah dalam mengartikan arti sebenarnya.
     Sistem adalah sekelompok komponen dan elemen yang di gabungkan menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian tertentu yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara.
     Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut.
Pengertian Sistem
Pengertian Sistem
  Menurut Jogianto (2005), sistem adalah kumpulan elemen elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata, seperti tempat, benda dan orang-orang yang betul betul ada dan terjadi. Sedangkan menurut Murdick, R. G (1991), mengatakan bahwa: “Sistem adalah seperangkat elemen yang membentuk kumpulan atau prosedur-prosedur atau bagan-bagan pengolahan yang mencari suatu tujuan dan bagian atau tujuan bersama dan mengoperasikan data dan/barang pada waktu rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi dan/atau energi dan/atau barang”.
    Dari pengertian di atas, dapat di simpulkan bahwa sistem adalah suatu paduan yang terdiri dari beberapa unsur yang tergabung satu sama lain agar mempermudah laju aliran informasi, energi ataupun materi hingga dapat mencapai tujuan tertentu.

Nah sobat pembaca, demikian saja postingannya ya.
Terimakasih atas kunjungannya, jangan lupa koment...
Readmore → Pengertian Sistem
logoblog
loading...