10/27/2018

Pengertian Komite Audit

Sobat pembaca, sekalipun saat ini dunia telah diramaikan oleh vlog, namun Admin tetap mempertahankan blog ini karena Admin percaya bahwa artikel yang tertuang dalam blog ini memungkinkan kita untuk mengolahnya dan menjadikan acuan untuk membuat karya ilmiah serta diharapkan dapat menambah khasanah pengetahuan kita bersama. Nah, Sobat semua.. Kali ini Admin membagikan tentang pengertian komite audit. Selamat membaca ya..

Pengertian Komite Audit
Pengertian Komite Audit
Komite Audit adalah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok orang yang lebih besar, untuk mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk melakukan tugas-tugas khusus. Menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (tata kelola perusahaan) mengenai Komite Audit adalah suatu komite yang beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan komisaris dan dapat meminta kalangan luar dengan berbagai keahlian, pengalaman, dan kualitas lain yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan Komite Audit.

Dalam keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-103/MBU/2002 memberikan pengertian bahwa Komite Audit Adalah suatu badan yang berada dibawah Komisaris yang sekurang-kurangnya minimal satu orang anggota Komisaris, dan dua orang ahli yang bukan merupakan pegawai BUMN yang bersangkutan yang bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Komisaris atau Dewan Pengawas. Sedangkan menurut keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-41/PM/2003 menyatakan bahwa Komite Audit adalah komite yang dibentukoleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya.

Jadi, Komite Audit adalah suatu badan yang berada dibawah dewan komisaris yang bertanggung jawab untuk membantu mengerjakan pekerjaan tertentu sesuai tujuan pembentukan komite audit yang bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporannya.

Demikian saja ya Sob, semoga bermanfaat..
Jangan lupa dishare dan dikoment ya..
Readmore → Pengertian Komite Audit
logoblog

10/21/2018

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)
Menurut V. Wiratna Surjaweni (2015:125), anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban oleh pemerintah desa yang dibahas dan disepakati antara pemerintahan desa desa, untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat dan pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang di biayai dengan uang desa serta yang ditetapkan oleh peraturan desa. Dalam APB Desa berisi pendapatan dan pembiayaan desa. Sementara dalam permendagri No 133 Tahun 2014 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya APB Desa adalah rencanan tahunan keuangan desa.
dan badan permusyawarahan
Dalam pernyataan standar akuntansi pemerintahan No 2 paragraf 8 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan daerah tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggaran Desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai berikut:
1. Alat perencanaan
2. Alat pengendalian
3. Alat kebijakan fiskal
4. Alat koordinasi dan komunikasi
5. Alat penilaian kinerja
6. Alat motivasi


Menurut Surjaweni (2015), langkah langkah dalam penyusunan anggaran desa yaitu penyusunan rencana anggaran desa, pembahasan anggaran desa, persetujuan dan peraturan pelaksanaan anggaran desa.

  • Komponen Dalam Anggaran

Menurut permendagri No 113 Tahun 2014 komponen anggaran terdiri atas akun-akun sebagai berikut:
  1. Pendapatan. Menurut permendargi No 113 Tahun 2014 pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
  2. Belanja Desa.   Menurut permendagri No 113 tahun 2014 belanja desa meliputi semua penggeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja desa terdiri atas: Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah, Bidang Pelaksaaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa,  Bidang Pemerdayaan Masyarakat dan Belanja Tak Terduga.


Demikian saja ya Sob, semoga bermanfaat.
Jangan lupa komentarnya ya.
Readmore → Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)
logoblog

10/16/2018

Cara Ampuh Agar Diapprove Google Adsense

Sobat pembaca, pada postingan sebelumnya Admin telah menyampaikan betapa bersukacitanya Admin karena akhirnya dapat approve juga dari Google Adsense. Nah, kali ini Admin akan bagikan kepada kita semua tips ampuh agar cepat diapprove oleh Google Adsense. Oh iya, ini pengalaman Admin sendiri loh, dan telah terbukti manjur. Hehehe.. Yang penting sobat semua tentunya telah memiliki blog ya..

Cara Ampuh Agar Diapprove Google Adsense
Cara Ampuh Agar Diapprove Google Adsense
  1. Buat artikel dalam blog minimal 10 dengan dengan masing-masing 300 lebih kata per artikel. Semakin banyak, semakin bagus. Artikelnya wajib yang original ya, bukan hasil Copas. Terus, setiap artikel disisipkan gambar 1 atau 2 yang mewakili dari isi artikel tersebut.
  2. Artikel yang telah dipublish dicek dulu kebenaran linknya sehingga tidak terjadi kesalahan saat penelusuran di Google. Caranya masuk ke Test Struktur Data dan masukkan url postingan Sobat. Nah, ketika menemukan kendala seperti error Image_url, blold dan lainnya segera diperbaiki. Dipostingan sebelumnya Admin telah membagikan cara memperbaikinya. Baca : Cara Memperbaiki Error Blogld dan Error Postld dan Cara Memperbaiki Error Image_Url 
  3. Umur blog minimal 3 bulan. Pernah sih admin baca dibeberapa jurnal bahwa pernah ada blog yang diapprove dengan umur 2 bulan, namun admin tidak tau kebenarannya apakah benar atau Cuma PHP. Yah, minimal ketika umur 2 bulan blog Sobat, patut dicoba. Sebenarnya ketika Sobat mencoba melihat blog ini, ada beberapa kali masa stagnannya. Misalnya pada tahun 2010, artikel yang diposting sebanya 9, lalu pada tahun 2011, NIHIL sama sekali. Lalu tahun 2012 sebanyak 15 artikel dan tahun 2013 106. Pada tahun 2014 hanya 4 artikel sementara tahun 2015 kembali NIHIL. Tahun 2016 hanya 1 artikel dan tahun 2017, NIHIL. Barulah kemarin bulan september 2018 diposting beberapa artikel dan akhirnya diapprove (sebelumnya sekitar 5 kali penolakan). Artinya ketika berpatokan pada umur sebenarnya tidak merupakan hal yang menentukan sekali tetapi keaktifan diblog itu menurut admin yang wajib diperhatikan. 
  4. Maksimalkan template yang sobat gunakan tidak berat ketika dibuka saat ditelusur 
  5. Sobat tambahkan halaman Contact Us, Privacy Policy, Term Of Service dan Disclaimer serta beberapa widget ringan lainnya yang menunjang penampilan blog Sobat.


Kalau Sobat semua telah melaksanakan beberapa poin tersebut di atas, ada 1 hal yang harus sobat perhatikan. JANGAN PERNAH OTAK-ATIK TEMPLATE SAAT PROSES PENDAFTARAN DI GOOGLE ADSENSE. Sengaja Admin memberikan huruf kapital dan bold karena itu sebenarnya kunci kenapa beberapa kali Admin ditolak.

Demikian saja ya Sobat, semoga permohonan yang diajukan dapat diapprove Google Adsense. Dan bila ada penolakan, maka jangan putus asa, ikuti arahan yang telah dikirim di Email dan setelah perbaiki, ajukan kembali sampai diterima.
Readmore → Cara Ampuh Agar Diapprove Google Adsense
logoblog

10/12/2018

Arti Iklan Google AdSense dan Keuntungan Bila Di Approve

Hi Sob, jumpa lagi dengan Admin nih. Oh iya, dalam beberapa waktu terakhir Admin dapat kabar gembira loh. Permohonan yang ditujukan ke Google AdSense akhirnya dapat juga persetujuan (dah beberapa kali ditolak), artinya bahwa Google AdSense menayangkan iklan di blog Kreasi Kita dan bila pengunjung meng-klik iklan tersebut maka Google AdSense akan membayarkan beberapa rupiah/dolar kepada Admin. Heheehe.. Seperti kata pepatah : sedikit demi sedikit, lama-lama jadi bukit. So, Admin jadi semangat deh untuk ngutak-atik blog.. 

Arti Iklan Google AdSense Keuntungannya
Arti Iklan Google AdSense Keuntungannya
Kog bisa ya? Apa sih Google AdSense itu? Hm, Sebenarnya Google AdSense itu adalah sebuah produk layanan jasa periklanan yang disediakan oleh search engine google untuk memfasilitasi antara pemasang dan penayang secara online untuk mendapatkan keuntungan baik dari pihak pemasang, penayang maupun google selaku penyedia. Jadi dalam hal ini, Googlenya jadi perantara antara pihak pemasang dengan pihak yang mempublisnya. Pemasang dapat pembeli dari iklan yang telah terpasang di web atau blog, sementara Google dan publiser dapat fee dari pemasang yang tentunya pembagiannya Google AdSense yang nentuin deh.. Singkatnya, kita dapat memperoleh uang tanpa modal. 

Sobat semua, sekalipun Google AdSense bisa membantu kita dalam memperoleh UANG, namun Google AdSense juga punya aturan main yang sungguh ketat loh.. Jika ada yang melanggar tanpa izin dari Google, mereka berhak menonaktifkan penayangan iklan ke situs kita dan/atau menonaktifkan akun AdSensenya kapan saja. Nah, Jika sudah akun dinonaktifkan, maka kita tidak berhak lagi berpartisipasi dalam program AdSense. Lengkapnya kita bisa langsung ke Kebijakan Program AdSense.

Bagaimana Sob, apakah ada keinginan bergabung di Google AdSense? Kalau ada, maka siapkan dulu hal yang mendasar yakni email. Selanjutnya, kita tinggal memilih media apa yang cocok dibuat sebagai wadah iklan dari Google AdSense. Apakah itu Blog, Youtube dan lain sebagainya yang tentunya setiap media yang kita pilih itu punya kriteria tersendiri agar bisa diterima sebagai publisernya.

Demikian saja ya Sob artikelnya, semoga bermanfaat.
Jangan lupa dikoment ya.
Readmore → Arti Iklan Google AdSense dan Keuntungan Bila Di Approve
logoblog

10/06/2018

Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana bersumbernya berasal dari bagi Hasil Pajak Daerah serta dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.
Alokasi Dana Desa
Alokasi Dana Desa

Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri No. 37 tahun 2
007 tentang pedoman penggelolaan keuangan desa di dalam pasal 18 menyatakan bahwa: “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kota/Kabupaten yang bersumber dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Alokasi Dana Desa yaitu sebagai berikut : 
  1. Untuk memperkuat kedudukan desa sebagai garis depan pemerintahan sebagai nasional.
  2. Meningkatkan kemampuan desa dalam menetapkan kebijakan dan program serta pembiayaan pembangunan desa sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. 
  3. Meningkatkan efektifitas perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. 
  4. Meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat. 
Demikian saja ya Sob tentang artikelnya.
Semoga bermanfaat.
Readmore → Alokasi Dana Desa
logoblog

10/04/2018

Pengelolaan Dana Desa

Hai Sobat, postingan kita kali ini masih seputar dana desa ya. Seperti apa sih pengelolaannya? Hm, disini kita kupas bersama ya menurut beberapa sumber. Selamat membaca..

Pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-piihak yang berhubungan dengan desa (V. Wiratna Sujarweni 2015)
Penggelolaan Dana Desa
Penggelolaan Dana Desa
Menurut Sujarweni (2015) pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota. Rencana pembangunan desa di susun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pegawasan. Mekanisme perencanaan menurut Pemerndagri No 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: 
  1. Sekretaris desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa. Kemudian sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa.
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut.
  3. Rancangan tersebut kemudian disepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lama bulan oktober tahun berjalan.
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama, kemudian di sampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk evaluasi. Bupati/Walikota dapat mendelegasi evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepala camat atau sebutan lain. 
  5. Bupati/Walikota menetapakan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Jika dalam waktu 20 hari kerja Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi maka peraturan desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
  6. Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  7. Apabila Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  8. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa dan Kepala Desa tetap menetapkan rancangan peraturan desa tentang APB Desa menjadi peraturan desa, Bupati/Walikota membatalkan peraturan desa dengan keputusan Bupati/Walikota.
  9. Pembatalan peraturan desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, kepala desa hanya melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa.
  10. Kepala desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya kepala desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.


Dalam pelaksanaan anggaran desa yang sudah ditetapkan sebelumnya timbul transaksi penerimaan dan pengeluaran desa. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melaluia rekening kas desa. Jika yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah Beberapa aturan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan desa:
  1. Pemerintahan desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
  2. Bendahara dapat menyimpan uang dalam kas desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
  3. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapakan dalam peraturan Bupati/Walikota.
  4. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban pada APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. 
  5. Pengeluaran desa tidak termasuk dalam belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa.
  6. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dahulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
  7. Pengadaan kegiatan yang mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antaran lain Rencana Anggaran Biaya.
  8. Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa. 
  9. Pelaksanaan kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan desa.
  10. Pelaksanaan kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kepada Desa. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima. Pengajuan SPP terdiri atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pertanyaan tanggungjawab belanja dan lampiran bukti transaksi.
  11. Berdasarkan SPP yang verifikasi sekretaris Kepala Desa kemudian Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
  12. Pembayaran yang telah dilakukan akan dicatat bendahara.
  13. Bendahara desa sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penatausahaan merupakan kegiatan pencatatan yang khususnya dilakukan oleh bendahara desa. Media penatausahaan berupa buku kas umum, buku pajak, buku bank setiap bulan membuat laporan pertanggungjawaban bendahara. Kepala desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa (Hamzah, 2015). Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Menurut pemerdagri No 113 Tahun 2014 dalam melaksanakan tugas kewenangan, hak dan kewajiban, Kepala Desa wajib:
  1. Menyampaikan laporan realisasi APB Desa kepada Bupati/Walikota berupa: a. Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APB Desa, disampaikan paling lambat pada akhir bulan juli tahun berjalan. b. Laporan semester akhir tahun, di sampaikan paling lambat pada akhir bulan januari tahun berikutnya.
  2. Menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LPPD).
  3. Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepala Bupati/Walikota.
Readmore → Pengelolaan Dana Desa
logoblog
loading...