9/23/2018

Pengertian Desa

     Hai Sob,. Postingan kali ini adalah tentang desa dan pengertiannya. Selamat membaca ya..
Pengertian Desa
Pengertian Desa
     Desa merupakan pemerintahan terkecil di Negara Indonesia. Desa memiliki wilayah dan penduduk yang dibawahinya. Hanif Nurcholis (2010:13), mendefenisikan “desa adalah suatu wilayah yang penduduknya saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya”. Disamping itu, umumnya wilayah desa terdiri atas daerah pertanian. Dengan demikian, mata pencaharian penduduknya sebagian besar petani. Desa berada di bawah pemerintahan Kabupaten, suatu daerah otonom yang bersifat pedesaan. Di daeMasyarakat desa terikat oleh kesamaan dan kesatuan sistem nilai sosial-budaya. Mereka bermasyarakat secara rukun dan guyub. Karena itu, mereka disebut masyarakat paguyuban (gemeinschaft). Sedangkan kelurahan dihuni oleh masyarakat kota mandiri. Anggota masyarakatnya tidak terikat dalam sistem nilai budaya yang relatif homogeny seperti di desa. Mereka hidup secara otonom atau sendiri-sendiri. Tidak seperti orang desa yang merasa satu ikatan persaudaraan dengan orang se-desa, orang kota hanya merasa satu ikatan dengan anggota perkumpulannya, seprofesi, dan sekepentingan.
Di daerah kota tidak terdapat pemerintahan desa. Di bawah Pemerintahan Kota hanya ada Kelurahan. Dengan demikian, desa berada di wilayah Kabupaten yang bersifat pedesaan sedangkan kelurahan berada di wilayah perkotaan. Desa dihuni oleh masyarakat yang hidup dalam satu budaya yang relatif homogeny.
Suasana Desa
Suasana Desa
     Umumnya, mereka menjadi anggota perkumpulan formal seperti organisasi profesi atau pekerjaan, olah raga, hobi, seni, dan lain-lain. Jenis pekerjaannya pun beragam yaitu pedagang, pegawai negeri, TNI/Polri, buruh, dokter, pengacara, pengusaha, dan lain-lain. Merekapun memiliki mobilitas yang tinggi, suka pergi kemana-mana. Kehidupan bermasyarakat seperti itu disebut masyarakat patembayan (gesellschaft). Masyarakat desa yang dicirikan seperti itu disebut sebagai masyarakat yang bersifat komunal, hidup dalam kebersamaan. Masyarakat yang bersifat komunal mempunyai ciri-ciri kebersamaan yaitu : saling mengenal, bahu membahu, gotong royong dalam memecahkan masalah bersama atau umum, dan menghormati nilai kebersamaan. Masyarakat dengan ciri-ciri demikian disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum. Maksudnya adalah kesatuan masyarakat yang terikat oleh tata cara tertentu yang mengatur peri kehidupannya sendiri. Kelurahan bukan kesatuan masyarakat hukum karena tidak memiliki tata cara tertentu untuk mengatur peri kehidupannya. 
     Penduduk yang tinggal di Kelurahan hanya sebagai anggota masyarakat hukum pemerintah kota yang bersifat formal. P.J. Bournen dalam Hanif Nurcholis (2010), mengatakan: “Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial”. Sedangkan I. Nyoman Beratha dalam Hanif Nurcholis (2010), menjelaskan bahwa: “Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu ‘badan hukum’ dan adalah ‘Badan Pemerintahan’, yang merupakan bagian wilayah Kecamatan atau wilayah Kecamatan atau wilayah yang melingkunginya”. Lebih lanjut R.H. Unang Soenardjo dalam Hanif Nurcholis (2010), mengatakan bahwa: “Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memeiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan, memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama, memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri”.
     Berdasarkan batasan-batasan tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu pemahaman bahwa desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan dan atau kepentingan politik, sosial, ekonomi, dan keamanan yang dalam pertumbuhannya menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan lahir batin antara masing-masing warganya, umumnya warganya hidup dari pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan secara administrasi berada di bawah pemerintahan kabupaten.
     Demikian ya Sob postingannya,. Semoga postingan ini dapat bermanfaat, jangan lupa dikoment ya. Mari Berdesa...
logoblog

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah yang ramah dan sopan serta tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur sara. Blog Kreasi Kita akan menghapus secara otomatis komentar yang tidak membangun atau spam.

loading...