10/04/2018

Pengelolaan Dana Desa

Hai Sobat, postingan kita kali ini masih seputar dana desa ya. Seperti apa sih pengelolaannya? Hm, disini kita kupas bersama ya menurut beberapa sumber. Selamat membaca..

Pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-piihak yang berhubungan dengan desa (V. Wiratna Sujarweni 2015)
Penggelolaan Dana Desa
Penggelolaan Dana Desa
Menurut Sujarweni (2015) pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota. Rencana pembangunan desa di susun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pegawasan. Mekanisme perencanaan menurut Pemerndagri No 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: 
  1. Sekretaris desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa. Kemudian sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa.
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut.
  3. Rancangan tersebut kemudian disepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lama bulan oktober tahun berjalan.
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama, kemudian di sampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk evaluasi. Bupati/Walikota dapat mendelegasi evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepala camat atau sebutan lain. 
  5. Bupati/Walikota menetapakan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Jika dalam waktu 20 hari kerja Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi maka peraturan desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
  6. Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  7. Apabila Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  8. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa dan Kepala Desa tetap menetapkan rancangan peraturan desa tentang APB Desa menjadi peraturan desa, Bupati/Walikota membatalkan peraturan desa dengan keputusan Bupati/Walikota.
  9. Pembatalan peraturan desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, kepala desa hanya melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa.
  10. Kepala desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya kepala desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.


Dalam pelaksanaan anggaran desa yang sudah ditetapkan sebelumnya timbul transaksi penerimaan dan pengeluaran desa. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melaluia rekening kas desa. Jika yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah Beberapa aturan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan desa:
  1. Pemerintahan desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
  2. Bendahara dapat menyimpan uang dalam kas desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
  3. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapakan dalam peraturan Bupati/Walikota.
  4. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban pada APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. 
  5. Pengeluaran desa tidak termasuk dalam belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa.
  6. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dahulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
  7. Pengadaan kegiatan yang mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antaran lain Rencana Anggaran Biaya.
  8. Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa. 
  9. Pelaksanaan kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan desa.
  10. Pelaksanaan kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kepada Desa. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima. Pengajuan SPP terdiri atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pertanyaan tanggungjawab belanja dan lampiran bukti transaksi.
  11. Berdasarkan SPP yang verifikasi sekretaris Kepala Desa kemudian Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
  12. Pembayaran yang telah dilakukan akan dicatat bendahara.
  13. Bendahara desa sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penatausahaan merupakan kegiatan pencatatan yang khususnya dilakukan oleh bendahara desa. Media penatausahaan berupa buku kas umum, buku pajak, buku bank setiap bulan membuat laporan pertanggungjawaban bendahara. Kepala desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa (Hamzah, 2015). Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Menurut pemerdagri No 113 Tahun 2014 dalam melaksanakan tugas kewenangan, hak dan kewajiban, Kepala Desa wajib:
  1. Menyampaikan laporan realisasi APB Desa kepada Bupati/Walikota berupa: a. Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APB Desa, disampaikan paling lambat pada akhir bulan juli tahun berjalan. b. Laporan semester akhir tahun, di sampaikan paling lambat pada akhir bulan januari tahun berikutnya.
  2. Menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LPPD).
  3. Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepala Bupati/Walikota.
logoblog

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah yang ramah dan sopan serta tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur sara. Blog Kreasi Kita akan menghapus secara otomatis komentar yang tidak membangun atau spam.

loading...