10/21/2018

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)
Menurut V. Wiratna Surjaweni (2015:125), anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban oleh pemerintah desa yang dibahas dan disepakati antara pemerintahan desa desa, untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat dan pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang di biayai dengan uang desa serta yang ditetapkan oleh peraturan desa. Dalam APB Desa berisi pendapatan dan pembiayaan desa. Sementara dalam permendagri No 133 Tahun 2014 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya APB Desa adalah rencanan tahunan keuangan desa.
dan badan permusyawarahan
Dalam pernyataan standar akuntansi pemerintahan No 2 paragraf 8 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan daerah tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggaran Desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai berikut:
1. Alat perencanaan
2. Alat pengendalian
3. Alat kebijakan fiskal
4. Alat koordinasi dan komunikasi
5. Alat penilaian kinerja
6. Alat motivasi


Menurut Surjaweni (2015), langkah langkah dalam penyusunan anggaran desa yaitu penyusunan rencana anggaran desa, pembahasan anggaran desa, persetujuan dan peraturan pelaksanaan anggaran desa.

  • Komponen Dalam Anggaran

Menurut permendagri No 113 Tahun 2014 komponen anggaran terdiri atas akun-akun sebagai berikut:
  1. Pendapatan. Menurut permendargi No 113 Tahun 2014 pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
  2. Belanja Desa.   Menurut permendagri No 113 tahun 2014 belanja desa meliputi semua penggeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja desa terdiri atas: Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah, Bidang Pelaksaaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa,  Bidang Pemerdayaan Masyarakat dan Belanja Tak Terduga.


Demikian saja ya Sob, semoga bermanfaat.
Jangan lupa komentarnya ya.
logoblog

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah yang ramah dan sopan serta tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur sara. Blog Kreasi Kita akan menghapus secara otomatis komentar yang tidak membangun atau spam.

loading...