2/18/2013

Perkembangan Usaha Koperasi

Logo Koperasi Indonesia
      Sobat pembaca, kali ini Kreasi Kita menulis tentang Koperasi, karena koperasi merupakan suatu usaha yang sedang dicanangkan pemerintah dalam upaya mengembangkan sistem perekonomian masyarakat. Dan selain itu, saya merasa dekat dengan koperasi karena saya memang bekerja disalah satu koperasi di pulau ku (hehehe..). Sebelumnya sih Kreasi Kita sudah membahas tentang koperasi, hanya saja ruang yang disajikan hanya menyangkut tentang pengertian koperasi secara umum.
      Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia pada umumnya bertujuan untuk memuaskan keinginan hidupnya melalui barang-barang atau jasa-jasa yang dianggap penting untuk kebutuhannya. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan dinyatakan bahwa : “Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota”. Usaha koperasi yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut mencerminkan bahwa usaha koperasi merupakan kegiatan-kegiatan koperasi yang dilaksanakan untuk kepentingan dan kebutuhan anggota dengan tujuan memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri.
      Menurut Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa fungsi dan peranan koperasi adalah :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2.  Berperan serta aktif dalam usaha mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
      Modal koperasi terdiri dari modal sendiri, berupa simpanan pokok dan simpanan wajib, dana cadangan, hibah dan modal pinjaman dari anggota, koperasi lainnya, Bank atau Lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi serta sumber lainnya yang sah, dan koperasi dapat melakukan pemupukkan modal yang berasal dari penyertaan. Sedangkan, lapangan usaha koperasi adalah usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
      Perkembangan kegiatan usaha sebuah organisasi merupakan salah satu bagian dari pengembangan organisasi, seperti yang diungkapkan oleh Handoko (1991:337), Pengembangan organisasi adalah suatu usaha jangka panjang untuk memperbaiki proses-proses pemecahan masalah dan pembaruan organisasi terutama melalui manajemen budaya organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan tekanan khusus pada budaya tim-tim kerja formal dengan bantuan pengantar perubahan, katalisator dan penggunaan teori dan teknologi ilmiah terapan mencakup riset kegiatan.
     Mengembangkan kegiatan usaha koperasi berarti melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk memberikan perubahan yang lebih baik terhadap usaha yang dijalankan oleh koperasi selama ini. Hal ini dimaksud untuk mempercepat tercapainya tujuan koperasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota. Menurut Baswir (2000:209), menyatakan bahwa: Perkembangan koperasi lebih ditekankan pada upaya peningkatan kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan usaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada. Diharapkan perkembangan usaha ini koperasi akan dapat meningkatkan skala usahanya, menigkatkan daya saing terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya dan meningkatkan akses ke pasar, sehingga koperasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada para anggotanya. Memperluas dan memanfaatkan peluang usaha tersebut, berarti koperasi dituntut harus mampu melihat secara kritis dan cermat berbagai keadaan dan kondisi lingkungan kegiatan usaha koperasi, termasuk kecenderungan kebutuhan serta kepentingan masyarakat atau anggota sebagai pengguna jasa koperasi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan volume usaha serta pendapatan melalui pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.
      Sedangkan, Anaroga (1998:136), menyatakan bahwa: Perkembangan usaha koperasi merupakan upaya mengubah sikap para anggota (dan orientasi anggota pada umumnya). Peningkatan kemampuan koperasi harus dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh kegiatan koperasi dalam proses peningkatan pendapatan dan produktifitas/nilai tambah. Baswir (2000:210), menyatakan bahwa : “Perkembangan usaha koperasi adalah peningkatan kemampuan koperasi di bidang organisasi dan manajemen, peningkatan kemampuan permodalan, peningkatan jaringan usaha dan pemasaran”. Lebih lanjut, Anaroga (1998 : 126), Maju mundurnya usaha bisnis dapat diperkirakan tergantung dari keaktifan dan kreaktifitas pengelolanya. Dari itu, seorang manajer selalu dituntut berpikir dan banyak bisa menemukan akal guna mampu menghadapi hambatan bisnis. Berbagai cara dan strategi untuk mengatasinya dapat diterapkan agar sasaran yang hendak dicapai berupa keuntungan bisa diperoleh. Berdasarkan pendapat diatas, kita dapat melihat bahwa betapa pentingnya sumber daya manusia dalam rangka mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha koperasi, sehingga menjadi tolak ukur bagi kesuksesan atas kegiatan usaha yang sedang dilaksanakan.
      Lebih jauh, Anaroga (1998 : 148) mengemukakan beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan profesionalisme ini, diantarannya adalah : 
  1. Para pengurus koperasi, sebaiknya memahami lebih cermat dan teliti apa sebenarnya yang dimaksud dengan manajemen dalam kehidupan berkoperasi. 
  2. Guna mewujudkan manajemen koperasi yang tepat, perlu pula disusun suatu mekanisme kerja yang benar-benar mampu mengembangkan jiwa bisnis dalam koperasi.
  3. Perlu adanya hubungan yang jelas antara koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lainnya seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan swasta, sehingga diperoleh hubungan kemitraan kerja yang berangkat dari satu tujuan yang sama, selain perlu kerja sama yang lebih realistis antara pemerintah dan masyarakat.
      Dari beberapa pengertian tentang perkembangan usaha koperasi yang telah dikemukakan di atas, dapat dikatakan bahwa usaha koperasi tidak jauh beda dengan perusahaan swasta, bahkan tugas lembaga ini lebih berat. Di samping mencari keuntungan ada kewajiban memberi pelayanan kepada anggota berupa jasa yang lebih murah, serta berupaya meraih kesempatan atau peluang yang ada demi peningkatan usaha koperasi. Oleh karena itu, para pengelola koperasi harus lebih tangguh dalam menghadapi perubahan dan persaingan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
logoblog

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah yang ramah dan sopan serta tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur sara. Blog Kreasi Kita akan menghapus secara otomatis komentar yang tidak membangun atau spam.

loading...