Dana Desa dan Asas Pengelolaannya |
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan dan di trasnfer bagi APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan. Dana desa adalah salah satu isu krusial dalam undang-undang desa, penghitungan anggaran berdasarkan jumlah desa dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Adapun asas pengelolaannya sebagai berikut :
- Transparan. Menurut Nordiawan (2006) transparan memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahuai secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatanya pada peraturan perundang-undangan. Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakin informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaan, serta hasil hasil yang dicapai.
- Akuntabel. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu tuntunan masyarakat yang harus di penuhi. Salah satu pilar tata kelola tersebut adalah akuntabilitas. Surjaweni (2015), menyatakan akuntabilitas atau pertanggungjawaban (accountability) merupakan suatu bentuk keharusan seseorang (pimpinan/pejabat/pelaksana) untuk menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang diembannya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Akuntabilitas dapat dilihat melalui laporan yang tertulis yang informatif dan transparan.
Jangan lupa dikoment ya.
Terimakasih kunjungannya ya..
ReplyDelete