Beranda

Web Tools

9/30/2018

Pemerintahan Desa

     Sobat pembaca, setelah kita mengulas tentang pengertian desa dipostingan yang lalu, maka kali ini kita berbicara tentang Pemerintahan Desa,.
     Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Negara Indonesia terbagi dalam beberapa daerah atau wilayah provinsi dan setiap daerah atau wilayah provinsi terbagi dalam beberapa daerah kabupaten/kota. Selanjutnya di dalam tiap daerah kabupaten terdapat satuan pemerintahan terendah yang disebut desa. Dengan demikian, desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah pemerintah kabupaten.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa
     Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2002 tentang data administrasi wilayah pemerintahan per 31 Desember 2002 bahwa di Indonesia terdapat 62.561 desa, sedangkan jumlah kelurahan suatu wilayah di bawah kecamatan dan umumnya berada di daerah perkotaan hanya sebanyak 6.694 wilayah. Ini artinya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayahnya sekitar 90% berupa pemerintahan desa dan hanya sekitar 10% berupa pemerintahan kelurahan yang bersifat perkotaan. Berdasarkan data tersebut di atas maka kedudukan desa sangat penting baik sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maupun sebagai lembaga yang memperkuat struktur pemerintahan Negara Indonesia.
     Hanif Nurcholis (2010), mengatakan bahwa: “Sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, Desa merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang hendak disejahterakan. Sedangkan sebagai lembaga pemerintahan, Desa merupakan lembaga yang dapat memperkuat lembaga pemerintahan nasional karena desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat telah terbukti memiliki daya tahan luar biasa sep
anjang keberadaannya”.
     Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, desa telah memiliki struktur kelembagaan yang mapan dan yang dihormati oleh masyarakat pendukungnya. Dengan keadaan seperti itu, maka keberadaan desa baik sebagai lembaga pemerintahan maupun sebagai entitas kesatuan masyarakat hukum adat menjadi sangat penting dan strategis. Sebagai lembaga pemerintahan, desa merupakan ujung tombak pemberian layanan kepada masyarakat. Sedangkan sebagai entitas kesatuan masyarakat hukum, desa merupakan basis sistem kemasyarakatan bangsa Indonesia yang sangat kokoh sehingga dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan sistem politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam yang stabil dan dinamis.
     Demikian saja ya Sob, terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah yang ramah dan sopan serta tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur sara. Blog Kreasi Kita akan menghapus secara otomatis komentar yang tidak membangun atau spam.