Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana bersumbernya berasal dari bagi Hasil Pajak Daerah serta dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.
Alokasi Dana Desa |
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri No. 37 tahun 2
007 tentang pedoman penggelolaan keuangan desa di dalam pasal 18 menyatakan bahwa: “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kota/Kabupaten yang bersumber dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Alokasi Dana Desa yaitu sebagai berikut :
- Untuk memperkuat kedudukan desa sebagai garis depan pemerintahan sebagai nasional.
- Meningkatkan kemampuan desa dalam menetapkan kebijakan dan program serta pembiayaan pembangunan desa sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan efektifitas perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.
- Meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Semoga bermanfaat.
Nice article..
ReplyDeleteTerimakasih Sob atas kunjungannya
Delete