Beranda

Web Tools

3/19/2013

Kualifikasi Pemeriksaan Operasional

      Sobat pembaca, karena pemeriksaan operasional menyangkut analisis dan penilaian bisnis, keberhasilan pemeriksaan dalam membantu perusahaan memperbaiki operasi sebagian besar tergantung pada sikap dan bakat pemeriksa. Pemeriksa harus mengerti akuntansi dan catatan-catatan financial serta prinsip-prinsip dan teknik-teknik verifikasi dan analisis. Kalau memungkinkan pengertian ini hendaknya diperoleh secara praktik melalui pengalaman terdahulu dalam operasi atau pemeriksaan.
Kualifikasi Pemeriksaan Operasional
Kualifikasi Pemeriksaan Operasional
      Disamping itu, pemeriksa harus memiliki suatu latar belakang dan pendekatan yang luas terhadap masalah-masalah bisnis. Latihan dalam pendidikan harus meliputi kursus-kursus di bidang kemanusiaan, prinsip-prinsip dan praktik manajemen, komunikasi, system informasi, akuntansi, teknik kuantitatif dan sebagainya. 
      Kualifikasi pemeriksaan operasional merupakan kualitas profesional seperti independensi dan kompertensi yang harus dimiliki oleh seorang pemeriksa operasional :
  1. Idependensi. Pemeriksa harus independensi atau mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang akan diteliti. Pemeriksa dianggap independen apabila mereka dapat melakanakan pemeriksaan secara bebas dan obyektif. Kemandirian para pemeriksa dengan memberikan penilaian-penilaian yang tidak memihak tanpa prasangka, hal ini sangat diperlukan bagi pemeriksa sebagaimana mestinya. Pemeriksa mempunyai posisi minimal sejajar dengan obyek yang diperiksa 
  2. Kompetensi. Pemeriksa harus mencerminkan keahlian dan dengan ketelitian profesional. Pendidikan pemeriksa umumnya ditetapkan minimum sarjana, baik yang mempunyai pengalaman kerja di bidang ini maupun yang tidak mempunyai pengalaman kerja. Selain itu, perusahaan juga melakukan pelatihan baik formal maupun informal, seminar-seminar pemeriksa sesuai dengan tingkatan mereka. Hal ini menambah kemampuan dan pengetahuan pemeriksa dalam melakukan pekerjaannya secara bebas tanpa pengaruh pihak lain 
  3. Status organisasi. Status organisasi dari bagian pemeriksa harus memberikan keleluasaan untuk mematuhi atau menyelesaikan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Pemeriksa mempunyai status organisasi yang jelas di dalam perusahaan. Hal ini memungkinkan pemeriksa tidak mengalami kesulitan didalam mengumpulkan bahan dan dapat menyelesaikan pekerjaan secara bebas dari pengaruh pihak lain.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah yang ramah dan sopan serta tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur sara. Blog Kreasi Kita akan menghapus secara otomatis komentar yang tidak membangun atau spam.