Program kesehatan kerja merupakan suatu hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha. Karena dengan adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama.
Perlindungan tenaga kerja meliputi beberapa aspek dan salah satunya yaitu perlindungan keselamatan, Perlindungan tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan kerjaannya sehari-hari sehingga menimbulkan rasa aman dan timbul suatu kegairahan serta semangat kerja yang meningkat dan berefek positif dalam meningkatkan produktivitas.
Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa atau mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya. Menurut Malayu (2007: 188): “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik. K3 ini harus ditanamkan pada diri masing-masing individu karyawan, dengan penyuluhan dan pembinaan yang baik agar mereka menyadari pentingnya keselamatan kerja bagi dirinya maupun bagi perusahaan”. Dari penjelasan di atas, K3 merupakan tindakan kontrol preventif yang mendorong terwujudnya pemeliharaan yang baik. Bahaya potensial dalam program K3 merupakan faktor yang determinan, yaitu adanya pengenalan bahaya potensial kepada para pekerja.
Pengadaan fasilitas dan kelengkapan kesehatan kerja yang efektif, dan memecahkan masalah yang timbul. Kebijaksanaan tentang K3 sangat ditentukan oleh pimpinan puncak yang harus terus menerus terlibat dalam memantau perkembangan pelaksanaan K3 dan memastikan bahwakoreksi kontrol dilakukan bilamana perlu, dan segera diadakan tindak lanjut melalui kebijakan.
Abdurrahman (2006: 155) memaparkan bahwa petunjuk operasional untuk melaksanakan prinsip-prinsip K3 perlu ada ketentuan. Ketentuan-ketentuan tersebut yakni:
Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa atau mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya. Menurut Malayu (2007: 188): “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik. K3 ini harus ditanamkan pada diri masing-masing individu karyawan, dengan penyuluhan dan pembinaan yang baik agar mereka menyadari pentingnya keselamatan kerja bagi dirinya maupun bagi perusahaan”. Dari penjelasan di atas, K3 merupakan tindakan kontrol preventif yang mendorong terwujudnya pemeliharaan yang baik. Bahaya potensial dalam program K3 merupakan faktor yang determinan, yaitu adanya pengenalan bahaya potensial kepada para pekerja.
Pengadaan fasilitas dan kelengkapan kesehatan kerja yang efektif, dan memecahkan masalah yang timbul. Kebijaksanaan tentang K3 sangat ditentukan oleh pimpinan puncak yang harus terus menerus terlibat dalam memantau perkembangan pelaksanaan K3 dan memastikan bahwakoreksi kontrol dilakukan bilamana perlu, dan segera diadakan tindak lanjut melalui kebijakan.
Abdurrahman (2006: 155) memaparkan bahwa petunjuk operasional untuk melaksanakan prinsip-prinsip K3 perlu ada ketentuan. Ketentuan-ketentuan tersebut yakni:
- Mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan K3 para pegawai;
- Menerapkan program K3 bagi karyawan/ pegawai;
- Menerapkan sistem pencegahan kecelakaan kerja pegawai;
- Membuat prosedur kerja;
- Membuat petunjuk teknis tentang pelaksanaan kerja termasuk penggunaan sarana dan prasarana.
- Tujuan keselamatan dan kesehatan bagi para pegawai dan masyarakat merupakan suatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia;
- Keselamatan dan kesehatan lebih diutamakan dari pada kebijaksanaan lain yang dikeluarkan oleh pimpinan organisasi;
- Pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja melibatkan berbagai unit kerja, baik pimpinannya maupun para karyawan di dalam pengembangan dan penerapan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dalam organisasi;
- Seluruh karyawan harus mematuhi ketentuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja;
- Pengendalian dan evaluasi terus menerus dilakukan untuk memantau tentang pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah yang ramah dan sopan serta tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur sara. Blog Kreasi Kita akan menghapus secara otomatis komentar yang tidak membangun atau spam.