Beranda

Web Tools

1/03/2013

Pengertian Koperasi Secara Umum

      Istilah koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation = usaha, koperasi berarti usaha bersama. Dilihat dari asal katanya, istilah koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama. Ada juga yang mengartikan koperasi menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand), (Hendrojogi, 2004:25).
      Menurut Undang-undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 (1992:2), Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau berbadan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Pengertian ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam petunjuk organisasi kelembagaan koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (2007:6) tentang koperasi yakni: “Perkoperasian adalah Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan kesejahteraan bersama Koperasi”.
      Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Selanjutnya dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 
  • Kemandirian. f. Pendidikan perkoperasian. 
  • Kerjasama antar koperasi.
      Selanjutnya dalam petunjuk organisasi kelembagaan koperasi ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3.  Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham. 
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota. 
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya. Seseorang menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi (pasal 19 ayat 1 UU NO. 25/1992). Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (pasal 17 ayat 1 UU NO. 25/1992), oleh karena itu anggota diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
      Dari penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa koperasi memiliki ciri-ciriyang khas sebagai sebuah organisasi. Koperasi lahir dengan memiliki tiga unsur pokok yakni, (a) kerjasama dua orang atau lebih, (b) tujuan yang akan dicapai, (c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar.
      Menurut UU No. 25 tahun 1992, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
      Diantara ketiga alat perlengkapan organisasi tersebut, Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Titik tolak keberadaan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi adalah keberadaan lembaga ini sebagai satu-satunya lembaga formal yang mewadahi semua anggota koperasi sebagai sesama pemilik Melalui Rapat Anggota inilah semua anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya sesuai dengan prinsip “satu orang satu suara”. Di dalam rapat anggota koperasi menetapkan; (1) Anggaran Dasar, (2) Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, (3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas, (4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan, (5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya, (6) Pembagian sisa hasil usaha, (7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran.
      Koperasi di Indonesia pada umumnya berkelompok berdasarkan jenis anggotanya. Hal itu tidak hanya tampak pada penggolongan koperasi pada tingkat primer dan sekunder, tapi terutama sangat mencolok pada tingkat induk koperasi. Dalam implementasinya pada bidang usaha di indonesia, mengidentifikasi koperasi indonesia berdasarkan jenis anggotanya dapat dikelompokan menjadi: koperasi karyawan (Kopkar), koperasi pedagang pasar (Koppas), Koperasi angkatan darat (Primkopad), Koperasi mahasiswa (Kopma), Koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), Koperasi pondok pesantren (Koppontren), Koperasi peran serta wanita (Koperwan), Koperasi pramuka (Kopram) dan lain-lain.

3 comments:

  1. Thnks :) Artikelnya cukup menarik

    jangan lupa kunjungan balik ya Peluang Usaha, Manajemen

    ReplyDelete
  2. Nice article..
    Sukses ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama-sama..
      Terimakasih atas kunjungannya

      Delete

Berkomentarlah yang ramah dan sopan serta tidak mengandung ujaran kebencian dan unsur sara. Blog Kreasi Kita akan menghapus secara otomatis komentar yang tidak membangun atau spam.