7/28/2016

Lambang/Logo Koperasi Indonesia Kembali Berubah

    Hai Sobat Pembaca, sorry sekian lama Admin kehabisan tinta untuk menulis, hehehe... Kali ini, Admin mencoba memperbaharui kembali informasi tentang Logo Koperasi Indonesia.. Sekalipun telat, namun Admin berpikir bahwa minimal post-post yang pernah berbicara tentang Logo Koperasi sebelumnya di Kreasi Kita dapat disesuaikan dengan perkembangan.. Hehehe.. 

Kembali ke rel
    Perubahan Logo Koperasi Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor: SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/ Logo Gerakan Koperasi Indonesia dan juga Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/II/2015 tentang Perubahan Lambang/ Logo Gerakan Koperasi Indonesia. 

    Adapun alasan dirubahnya kembali logo koperasi yakni sesuai aspirasi gerakan koperasi Indonesia yang menghendaki Lambang/Logo gerakan Koperasi Indonesia dikembalikan sebagaimana ditetapkan dalam kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya tahun 1947, sehingga Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia dicabut.

Nah, Demikian Sobat pembaca.. Terimakasih atas kunjungannya..
Salam.
Readmore → Lambang/Logo Koperasi Indonesia Kembali Berubah
logoblog

5/28/2013

Struktur Organisasi Koperasi

      Sobat pembaca, lagi-lagi karena kesibukan maka barulah Kreasi Kita kembali membagikan post buat Sobat semua.. Selamat membaca ya..
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Organisasi Koperasi
      Secara umum, Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai bagan struktur organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
      Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  3. Keputusan Rapat.
      Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
  1. Segi intern organisasi koperasi yaitu organisasi yang ada di dalam setiap tubuh koperasi, baik di dalam koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan maupun koperasi induk.
  2. Segi ekstern organisasi koperasi yaitu organisaasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Dalam ektern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingakat koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya
      Demikian saja Sob, semoga bermanfaat ya...
Readmore → Struktur Organisasi Koperasi
logoblog

2/18/2013

Makna Logo Koperasi

      Seperti yang telah Kreasi Kita janjikan pada tulisan sebelumnya yang membahas tentang Logo Lama vs Logo Baru Koperasi Indonesia, maka berikut ini Kreasi Kita akan menguraikan tentang makna Logo lama maupun makna logo baru Koperasi. Semua isi tulisan ini bukan dari ilham sendiri loh, tetapi diperoleh dari beberapa sumber yang dapat dipercaya.. Satu persatu ya, ntar klo sekaligus bisa rumit.. Jangankan Sobat pembaca, penulis pun akan kewalahan jadinya.. Hehehehe....... Yops, langsung saja ke TKP..
  • Logo Lama Koperasi
Logo Lama Koperasi
  1. Gerigi roda/ gigi roda, menunjukkan Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
  2. Rantai (di sebelah kiri), berarti Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
  3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan), menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. 
  4. Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
  5. Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
  6. Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  7. Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
  8. Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
  •  Logo Baru Koperasi
    Logo Baru Koperasi
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akanperkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. 
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang, yakni (a) Melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia; (b) Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; (c) Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan; (d) Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; dan (e) Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat: (a) Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang; (b) Gambar: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia; (c) Tata Warna: 1).    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9; 2).    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25; 3).    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21; 4).    Perbandingan skala 1 : 20.
      Sobat pembaca, demikian yang dapat Kreasi Kita bagikan menyangkut Koperasi Indonesia. Dengan penuh kesadaran, tulisan di atas masih banyak kekurangannya.. Untuk itu, Kreasi Kita mengharap kritik dan saran dari Sobat semua demi penyempurnaan tulisan ini dimasa yang akan datang.. Sebelumnya terimakasih banyak ya atas kunjungannya..
Readmore → Makna Logo Koperasi
logoblog

Logo Lama vs Logo Baru Koperasi Indonesia

      Setelah berbicara tentang perkembangan koperasi, maka selanjutnya apa ya..? Yops, kali ini Kreasi Kita menulis tentang perubahan logo koperasi Indonesia yang sebelumnya berbentuk bulat ke bentuk ketupat.. Hehehe, itu kan cuma bentuknya.. 
  • Logo Lama Koperasi. Untuk mengetahui makna dari logo lama koperasi, klik aja disini.
Logo Lama Koperasi Indonesia
  • Logo Baru Koperasi. Demikian juga untuk mengetahui makna dari logo baru koperasi, klik aja kog disini.
Logo Baru Koperasi Indonesia
         Nah, setelah memperhatikan logo di atas, maka tentunya Sobat semua akan bertanya, Kog bisa ya ada perubahan yang sangat signifikan..? Jawabnya sederhana, yakni dengan adanya perubahan logo diharapkan bahwa koperasi Indonesia semakin berkembang ke arah yang lebih baik. Logo koperasi baru berbentuk gambar bunga mengandung makna perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Selain itu koperasi diharapkan selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi. Selanjutnya, Perubahan logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia. Selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012.
      Setiap perubahan, pastilah diiringi dengan harapan baru untuk berkembang jauh lebih baik. Momentum perubahan logo ini bolehlah dianggap sebagai saat yang tepat untuk melakukan sebuah perubahan dengan berbagai gema “resolusi” yang dengan penuh semangat optimisme. Demi memajukan perkoperasian Indonesia, baik secara struktur, manajemen, maupun SDM nya perlu dilakukan langkah-langkah strategis yang saling berkesinambungan. Dan ini tak cuma dilakukan hanya lewat perubahan logo saja, atau tampilan gedung-gedung koperasi yang kian mentereng, tapi pelayanan yang baik, prosedural, akuntabel, transparan, ramah dan menyentuh masyarakat. Apalagi sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
      Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan ekonomi rakyat. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada arus ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Selain perubahan logo, makna dan spirit yang ingin kembali digaungkan, inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
      Akhirnya sobat semua, sejalan dengan hal tersebut diatas yang harus lebih diutamakan atau dikawal adalah bagaimana membangun koperasi sebagai wadah pembangkit perekonomian masyarakat, dalam hal ini anggota. Bukan sebagai ladang bisnis keluarga dan tempat memperkaya diri sendiri atau golongan tertentu.
Readmore → Logo Lama vs Logo Baru Koperasi Indonesia
logoblog

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Koperasi

      Masih seputar koperasi Sob, untuk melihat sejauh mana perkembangan kegiatan usaha koperasi, maka diperlukan pengukuran tingkat keberhasilan sehingga akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan koperasi di masa-masa mendatang dengan tujuan agar usaha koperasi akan terus berkembang secara berkesinambungan. 
      Menurut Yusuf (2000:42), tingkat keberhasilan atau perkembangan koperasi ditentukan oleh tiga faktor yaitu:
  1. Partisipasi anggota 
  2. Profesionalisme manajemen 
  3. Faktor eksternal
Perkembangan Koperasi

      Salah satu peranan sumber daya manusia koperasi yang berkedudukan sebagai anggota adalah partisipasi terhadap kegiatan usaha koperasi secara nyata dan bertanggungjawab. Partisipasi di maksud merupakan sikap sadar setiap anggota dalam menjalankan hak, kewajiban serta fungsinya secara proposional dengan mengedepankan kepentingan dan tujuan bersama untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan anggota secara adil dan merata.
      Profesionalisme manajemen dalam koperasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan koperasi dapat ditingkatkan. Kenyataan menunjukkan bahwa setiap usaha tidak lepas atau selalu di hadang oleh berbagai persoalan-persoalan. Oleh karena itu, dalam koperasi profesionalisme manajemen sangat dibutuhkan terutama dalam hal kebijakan-kebijakan demi kepentingan koperasi. Sedangkan, faktor eksternal adalah faktor lain di luar organisasi koperasi yang juga turut mempengaruhi perkembangan koperasi. Faktor lingkungan eksternal ini antara lain: situasi politik dalam masyarakat, situasi sosial, krisis ekonomi atau keuangan, peraturan-peraturan atau kebijakan pemerintah dan sebagainya.
      Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa perkembangan koperasi adalah usaha atau proses yang dilakukan oleh sebuah koperasi untuk menciptakan lapangan usaha yang lebih banyak, meraih kesempatan atau peluang yang ada sehingga akan meningkatkan pendapatan dan produktifitas kegiatan usaha koperasi.
Readmore → Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Koperasi
logoblog

Perkembangan Usaha Koperasi

Logo Koperasi Indonesia
      Sobat pembaca, kali ini Kreasi Kita menulis tentang Koperasi, karena koperasi merupakan suatu usaha yang sedang dicanangkan pemerintah dalam upaya mengembangkan sistem perekonomian masyarakat. Dan selain itu, saya merasa dekat dengan koperasi karena saya memang bekerja disalah satu koperasi di pulau ku (hehehe..). Sebelumnya sih Kreasi Kita sudah membahas tentang koperasi, hanya saja ruang yang disajikan hanya menyangkut tentang pengertian koperasi secara umum.
      Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia pada umumnya bertujuan untuk memuaskan keinginan hidupnya melalui barang-barang atau jasa-jasa yang dianggap penting untuk kebutuhannya. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan dinyatakan bahwa : “Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota”. Usaha koperasi yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut mencerminkan bahwa usaha koperasi merupakan kegiatan-kegiatan koperasi yang dilaksanakan untuk kepentingan dan kebutuhan anggota dengan tujuan memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri.
      Menurut Undang-Undang Nomor : 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa fungsi dan peranan koperasi adalah :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2.  Berperan serta aktif dalam usaha mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
      Modal koperasi terdiri dari modal sendiri, berupa simpanan pokok dan simpanan wajib, dana cadangan, hibah dan modal pinjaman dari anggota, koperasi lainnya, Bank atau Lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi serta sumber lainnya yang sah, dan koperasi dapat melakukan pemupukkan modal yang berasal dari penyertaan. Sedangkan, lapangan usaha koperasi adalah usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
      Perkembangan kegiatan usaha sebuah organisasi merupakan salah satu bagian dari pengembangan organisasi, seperti yang diungkapkan oleh Handoko (1991:337), Pengembangan organisasi adalah suatu usaha jangka panjang untuk memperbaiki proses-proses pemecahan masalah dan pembaruan organisasi terutama melalui manajemen budaya organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan tekanan khusus pada budaya tim-tim kerja formal dengan bantuan pengantar perubahan, katalisator dan penggunaan teori dan teknologi ilmiah terapan mencakup riset kegiatan.
     Mengembangkan kegiatan usaha koperasi berarti melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk memberikan perubahan yang lebih baik terhadap usaha yang dijalankan oleh koperasi selama ini. Hal ini dimaksud untuk mempercepat tercapainya tujuan koperasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota. Menurut Baswir (2000:209), menyatakan bahwa: Perkembangan koperasi lebih ditekankan pada upaya peningkatan kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan usaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada. Diharapkan perkembangan usaha ini koperasi akan dapat meningkatkan skala usahanya, menigkatkan daya saing terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya dan meningkatkan akses ke pasar, sehingga koperasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada para anggotanya. Memperluas dan memanfaatkan peluang usaha tersebut, berarti koperasi dituntut harus mampu melihat secara kritis dan cermat berbagai keadaan dan kondisi lingkungan kegiatan usaha koperasi, termasuk kecenderungan kebutuhan serta kepentingan masyarakat atau anggota sebagai pengguna jasa koperasi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan volume usaha serta pendapatan melalui pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.
      Sedangkan, Anaroga (1998:136), menyatakan bahwa: Perkembangan usaha koperasi merupakan upaya mengubah sikap para anggota (dan orientasi anggota pada umumnya). Peningkatan kemampuan koperasi harus dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh kegiatan koperasi dalam proses peningkatan pendapatan dan produktifitas/nilai tambah. Baswir (2000:210), menyatakan bahwa : “Perkembangan usaha koperasi adalah peningkatan kemampuan koperasi di bidang organisasi dan manajemen, peningkatan kemampuan permodalan, peningkatan jaringan usaha dan pemasaran”. Lebih lanjut, Anaroga (1998 : 126), Maju mundurnya usaha bisnis dapat diperkirakan tergantung dari keaktifan dan kreaktifitas pengelolanya. Dari itu, seorang manajer selalu dituntut berpikir dan banyak bisa menemukan akal guna mampu menghadapi hambatan bisnis. Berbagai cara dan strategi untuk mengatasinya dapat diterapkan agar sasaran yang hendak dicapai berupa keuntungan bisa diperoleh. Berdasarkan pendapat diatas, kita dapat melihat bahwa betapa pentingnya sumber daya manusia dalam rangka mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha koperasi, sehingga menjadi tolak ukur bagi kesuksesan atas kegiatan usaha yang sedang dilaksanakan.
      Lebih jauh, Anaroga (1998 : 148) mengemukakan beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan profesionalisme ini, diantarannya adalah : 
  1. Para pengurus koperasi, sebaiknya memahami lebih cermat dan teliti apa sebenarnya yang dimaksud dengan manajemen dalam kehidupan berkoperasi. 
  2. Guna mewujudkan manajemen koperasi yang tepat, perlu pula disusun suatu mekanisme kerja yang benar-benar mampu mengembangkan jiwa bisnis dalam koperasi.
  3. Perlu adanya hubungan yang jelas antara koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lainnya seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan swasta, sehingga diperoleh hubungan kemitraan kerja yang berangkat dari satu tujuan yang sama, selain perlu kerja sama yang lebih realistis antara pemerintah dan masyarakat.
      Dari beberapa pengertian tentang perkembangan usaha koperasi yang telah dikemukakan di atas, dapat dikatakan bahwa usaha koperasi tidak jauh beda dengan perusahaan swasta, bahkan tugas lembaga ini lebih berat. Di samping mencari keuntungan ada kewajiban memberi pelayanan kepada anggota berupa jasa yang lebih murah, serta berupaya meraih kesempatan atau peluang yang ada demi peningkatan usaha koperasi. Oleh karena itu, para pengelola koperasi harus lebih tangguh dalam menghadapi perubahan dan persaingan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Readmore → Perkembangan Usaha Koperasi
logoblog

1/03/2013

Pengertian Koperasi Secara Umum

      Istilah koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation = usaha, koperasi berarti usaha bersama. Dilihat dari asal katanya, istilah koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama. Ada juga yang mengartikan koperasi menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand), (Hendrojogi, 2004:25).
      Menurut Undang-undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 (1992:2), Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau berbadan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Pengertian ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam petunjuk organisasi kelembagaan koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (2007:6) tentang koperasi yakni: “Perkoperasian adalah Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan kesejahteraan bersama Koperasi”.
      Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Selanjutnya dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 
  • Kemandirian. f. Pendidikan perkoperasian. 
  • Kerjasama antar koperasi.
      Selanjutnya dalam petunjuk organisasi kelembagaan koperasi ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3.  Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham. 
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota. 
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya. Seseorang menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi (pasal 19 ayat 1 UU NO. 25/1992). Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (pasal 17 ayat 1 UU NO. 25/1992), oleh karena itu anggota diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
      Dari penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa koperasi memiliki ciri-ciriyang khas sebagai sebuah organisasi. Koperasi lahir dengan memiliki tiga unsur pokok yakni, (a) kerjasama dua orang atau lebih, (b) tujuan yang akan dicapai, (c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar.
      Menurut UU No. 25 tahun 1992, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
      Diantara ketiga alat perlengkapan organisasi tersebut, Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Titik tolak keberadaan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi adalah keberadaan lembaga ini sebagai satu-satunya lembaga formal yang mewadahi semua anggota koperasi sebagai sesama pemilik Melalui Rapat Anggota inilah semua anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya sesuai dengan prinsip “satu orang satu suara”. Di dalam rapat anggota koperasi menetapkan; (1) Anggaran Dasar, (2) Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, (3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas, (4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan, (5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya, (6) Pembagian sisa hasil usaha, (7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran.
      Koperasi di Indonesia pada umumnya berkelompok berdasarkan jenis anggotanya. Hal itu tidak hanya tampak pada penggolongan koperasi pada tingkat primer dan sekunder, tapi terutama sangat mencolok pada tingkat induk koperasi. Dalam implementasinya pada bidang usaha di indonesia, mengidentifikasi koperasi indonesia berdasarkan jenis anggotanya dapat dikelompokan menjadi: koperasi karyawan (Kopkar), koperasi pedagang pasar (Koppas), Koperasi angkatan darat (Primkopad), Koperasi mahasiswa (Kopma), Koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), Koperasi pondok pesantren (Koppontren), Koperasi peran serta wanita (Koperwan), Koperasi pramuka (Kopram) dan lain-lain.
Readmore → Pengertian Koperasi Secara Umum
logoblog
loading...