2/02/2019

Unboxing Mini Grinder atau Gerinda Mini

Mini grinder atau gerinda mini merupakan salah satu alat yang berfungsi untuk memudahkan orang dalam berkarya khususnya bidang seni ukir. 


Dibeli via toko online. Akhirnya pesanan sampai juga dalam 4 hari. Jadi, sekalian saja kita sharekan kepada teman-teman tentang alat ini, siapa tau saja tertarik untuk memilikinya. Unboxing pun berlangsung dan hasilnya sangat tidak mengecewakan. Soal mutu, kita masih uji, apakah tahan atau tidak. Yang penting, apapun yang tercantum di catatan penjual saat itu sangat tepat.
Tonton habis ya.. Jangan lupa di SUBSCRIBE , LIKE , Nyalakan NOTIFIKASI dan bila berkenan SHARE ke akun MEDSOS teman-teman ya..
Terimakasih.
Readmore → Unboxing Mini Grinder atau Gerinda Mini
logoblog

Anak Kecil Bisa Ngeband

Setiap anak memiliki ketertarikan terhadap bidang apapun yang membuatnya nyaman, tidak terkecuali dibidang musik.
  



Dalam hal ini, mereka ingin belajar dalam memainkan alat musik dan bernyanyi. Clairyne sebagai Vocalis Jeremy sebagai Drum Nathan sebagai Gitar Ronald sebagai Bass Mereka mencoba menerobos batas ketidakmampuannya dan berhasil membawakan sebuah lagu walaupun banyak kelemahan atau tidak begitu sempurna. Tonton habis ya.. Jangan lupa di SUBSCRIBE , LIKE , Nyalakan NOTIFIKASI dan bila berkenan SHARE ke akun MEDSOS teman-teman ya.. Terimakasih.
Readmore → Anak Kecil Bisa Ngeband
logoblog

Lawu-Lawu : Wisata Kuliner Rumah Makan Kota Gunungsitoli

Rumah Makan Lawu-lawu merupakan tempat destinasi wisata kuliner yang terletak di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara-Indonesia.


Rumah Makan Lawu-lawu menyajikan menu khasnya yakni ikan panggang yang sangat lezat, gurih dan terbaik. Selain itu, rumah makan ini juga menyajikan menu lainnya seperti Sup Kepiting. Selain harga makanannya yang terjangkau, Rumah Makan Lawu-lawu juga selalu mengedepankan pelayanan prima bagi pelanggannya. 

Kepada teman-teman yang kebetulan ke Nias atau menuju arah Kecamatan Gunungsitoli Utara, jangan lupa singgah di Rumah Makan Lawu-lawu ya. Boleh sendiri atau bersama dengan Rombongan. Tonton habis ya.. Jangan lupa di SUBSCRIBE , LIKE , Nyalakan NOTIFIKASI dan bila berkenan SHARE ke akun MEDSOS teman-teman ya.. 
Terimakasih.
Readmore → Lawu-Lawu : Wisata Kuliner Rumah Makan Kota Gunungsitoli
logoblog

Aneh...!!! Drummernya Menghilang...!!!

Video ini menayangkan saat festival band lagu rohani di Gereja BNKP 1 Kota Gunungsitoli.


Adapun pemainnya yakni :
Vocalis : Dower
Gitar 1 : Yayo
Gitar 2 : Rizki
Bass : Calvin
Drum : Nathan

Pada saat bandnya dipanggil untuk bermain, semua mata tertuju pada drummernya karena drummernya masih anak-anak. Kursi tempat duduknya pun diganti dengan kursi plastik karena kursi khusus drummer terlalu tinggi. Mereka pun memulai, namun drummernya seakan-akan hilang ditutupi oleh tingginya drum, hanya suara ketukannya yang jelas. Tidak terlalu sempurna sih, hanya saja bandnya berhasil menyelesaikan 2 lagu.

Semoga pengalaman tampil difestival tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi mereka. Tonton habis ya.. Jangan lupa di SUBSCRIBE , LIKE , Nyalakan NOTIFIKASI dan bila berkenan SHARE ke akun MEDSOS teman-teman ya.. 
Terimakasih.
Readmore → Aneh...!!! Drummernya Menghilang...!!!
logoblog

Baru...!!! Redmi Note 7 dan Spesifikasinya

Dalam video ini disampaikan bahwa Redmi Note 7 bukan smartphone biasa. Selain murah, ia juga dibekali dengan fitur-fitur yang tidak kalah canggih dengan merk smartphone papan atas lainnya. Kamera utamanya memiliki 48 MP dan ada beberapa varian RAMnya, yakni 3 GB, 4 GB dan 6 GB


Readmore → Baru...!!! Redmi Note 7 dan Spesifikasinya
logoblog

10/27/2018

Pengertian Komite Audit

Sobat pembaca, sekalipun saat ini dunia telah diramaikan oleh vlog, namun Admin tetap mempertahankan blog ini karena Admin percaya bahwa artikel yang tertuang dalam blog ini memungkinkan kita untuk mengolahnya dan menjadikan acuan untuk membuat karya ilmiah serta diharapkan dapat menambah khasanah pengetahuan kita bersama. Nah, Sobat semua.. Kali ini Admin membagikan tentang pengertian komite audit. Selamat membaca ya..

Pengertian Komite Audit
Pengertian Komite Audit
Komite Audit adalah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok orang yang lebih besar, untuk mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk melakukan tugas-tugas khusus. Menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (tata kelola perusahaan) mengenai Komite Audit adalah suatu komite yang beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan komisaris dan dapat meminta kalangan luar dengan berbagai keahlian, pengalaman, dan kualitas lain yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan Komite Audit.

Dalam keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-103/MBU/2002 memberikan pengertian bahwa Komite Audit Adalah suatu badan yang berada dibawah Komisaris yang sekurang-kurangnya minimal satu orang anggota Komisaris, dan dua orang ahli yang bukan merupakan pegawai BUMN yang bersangkutan yang bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Komisaris atau Dewan Pengawas. Sedangkan menurut keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-41/PM/2003 menyatakan bahwa Komite Audit adalah komite yang dibentukoleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya.

Jadi, Komite Audit adalah suatu badan yang berada dibawah dewan komisaris yang bertanggung jawab untuk membantu mengerjakan pekerjaan tertentu sesuai tujuan pembentukan komite audit yang bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporannya.

Demikian saja ya Sob, semoga bermanfaat..
Jangan lupa dishare dan dikoment ya..
Readmore → Pengertian Komite Audit
logoblog

10/21/2018

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)
Menurut V. Wiratna Surjaweni (2015:125), anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban oleh pemerintah desa yang dibahas dan disepakati antara pemerintahan desa desa, untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat dan pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang di biayai dengan uang desa serta yang ditetapkan oleh peraturan desa. Dalam APB Desa berisi pendapatan dan pembiayaan desa. Sementara dalam permendagri No 133 Tahun 2014 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya APB Desa adalah rencanan tahunan keuangan desa.
dan badan permusyawarahan
Dalam pernyataan standar akuntansi pemerintahan No 2 paragraf 8 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan daerah tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggaran Desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai berikut:
1. Alat perencanaan
2. Alat pengendalian
3. Alat kebijakan fiskal
4. Alat koordinasi dan komunikasi
5. Alat penilaian kinerja
6. Alat motivasi


Menurut Surjaweni (2015), langkah langkah dalam penyusunan anggaran desa yaitu penyusunan rencana anggaran desa, pembahasan anggaran desa, persetujuan dan peraturan pelaksanaan anggaran desa.

  • Komponen Dalam Anggaran

Menurut permendagri No 113 Tahun 2014 komponen anggaran terdiri atas akun-akun sebagai berikut:
  1. Pendapatan. Menurut permendargi No 113 Tahun 2014 pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
  2. Belanja Desa.   Menurut permendagri No 113 tahun 2014 belanja desa meliputi semua penggeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja desa terdiri atas: Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah, Bidang Pelaksaaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa,  Bidang Pemerdayaan Masyarakat dan Belanja Tak Terduga.


Demikian saja ya Sob, semoga bermanfaat.
Jangan lupa komentarnya ya.
Readmore → Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)
logoblog

10/06/2018

Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana bersumbernya berasal dari bagi Hasil Pajak Daerah serta dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.
Alokasi Dana Desa
Alokasi Dana Desa

Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri No. 37 tahun 2
007 tentang pedoman penggelolaan keuangan desa di dalam pasal 18 menyatakan bahwa: “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kota/Kabupaten yang bersumber dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Alokasi Dana Desa yaitu sebagai berikut : 
  1. Untuk memperkuat kedudukan desa sebagai garis depan pemerintahan sebagai nasional.
  2. Meningkatkan kemampuan desa dalam menetapkan kebijakan dan program serta pembiayaan pembangunan desa sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. 
  3. Meningkatkan efektifitas perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. 
  4. Meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat. 
Demikian saja ya Sob tentang artikelnya.
Semoga bermanfaat.
Readmore → Alokasi Dana Desa
logoblog

10/04/2018

Pengelolaan Dana Desa

Hai Sobat, postingan kita kali ini masih seputar dana desa ya. Seperti apa sih pengelolaannya? Hm, disini kita kupas bersama ya menurut beberapa sumber. Selamat membaca..

Pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-piihak yang berhubungan dengan desa (V. Wiratna Sujarweni 2015)
Penggelolaan Dana Desa
Penggelolaan Dana Desa
Menurut Sujarweni (2015) pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota. Rencana pembangunan desa di susun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pegawasan. Mekanisme perencanaan menurut Pemerndagri No 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: 
  1. Sekretaris desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa. Kemudian sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa.
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut.
  3. Rancangan tersebut kemudian disepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lama bulan oktober tahun berjalan.
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama, kemudian di sampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk evaluasi. Bupati/Walikota dapat mendelegasi evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepala camat atau sebutan lain. 
  5. Bupati/Walikota menetapakan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Jika dalam waktu 20 hari kerja Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi maka peraturan desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
  6. Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  7. Apabila Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  8. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa dan Kepala Desa tetap menetapkan rancangan peraturan desa tentang APB Desa menjadi peraturan desa, Bupati/Walikota membatalkan peraturan desa dengan keputusan Bupati/Walikota.
  9. Pembatalan peraturan desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, kepala desa hanya melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa.
  10. Kepala desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya kepala desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.


Dalam pelaksanaan anggaran desa yang sudah ditetapkan sebelumnya timbul transaksi penerimaan dan pengeluaran desa. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melaluia rekening kas desa. Jika yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah Beberapa aturan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan desa:
  1. Pemerintahan desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
  2. Bendahara dapat menyimpan uang dalam kas desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
  3. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapakan dalam peraturan Bupati/Walikota.
  4. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban pada APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. 
  5. Pengeluaran desa tidak termasuk dalam belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa.
  6. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dahulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
  7. Pengadaan kegiatan yang mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antaran lain Rencana Anggaran Biaya.
  8. Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa. 
  9. Pelaksanaan kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan desa.
  10. Pelaksanaan kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kepada Desa. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima. Pengajuan SPP terdiri atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pertanyaan tanggungjawab belanja dan lampiran bukti transaksi.
  11. Berdasarkan SPP yang verifikasi sekretaris Kepala Desa kemudian Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
  12. Pembayaran yang telah dilakukan akan dicatat bendahara.
  13. Bendahara desa sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penatausahaan merupakan kegiatan pencatatan yang khususnya dilakukan oleh bendahara desa. Media penatausahaan berupa buku kas umum, buku pajak, buku bank setiap bulan membuat laporan pertanggungjawaban bendahara. Kepala desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa (Hamzah, 2015). Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Menurut pemerdagri No 113 Tahun 2014 dalam melaksanakan tugas kewenangan, hak dan kewajiban, Kepala Desa wajib:
  1. Menyampaikan laporan realisasi APB Desa kepada Bupati/Walikota berupa: a. Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APB Desa, disampaikan paling lambat pada akhir bulan juli tahun berjalan. b. Laporan semester akhir tahun, di sampaikan paling lambat pada akhir bulan januari tahun berikutnya.
  2. Menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LPPD).
  3. Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepala Bupati/Walikota.
Readmore → Pengelolaan Dana Desa
logoblog

9/30/2018

Dana Desa dan Asas Pengelolaannya

Dana Desa dan Asas Pengelolaannya
Dana Desa dan Asas Pengelolaannya
    Hai Sobat Pembaca, masih lanjut ya postingannya. Hehehe... Banyak kabar tentang keberadaan dana desa saat ini, baik wujud pengelolaan yang sesuai prosedur maupun penggunaan dana desa yang tidak sesuai prosedur (memperkaya diri sendiri) yang berujung pada pengadilan. Ada banyak kepala desa yang terjerat didalamnya. Nah, seperti apa sih dana desa itu?


     Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan dan di trasnfer bagi APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan. Dana desa adalah salah satu isu krusial dalam undang-undang desa, penghitungan anggaran berdasarkan jumlah desa dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Adapun asas pengelolaannya sebagai berikut : 
  1. Transparan.   Menurut Nordiawan (2006) transparan memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahuai secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatanya pada peraturan perundang-undangan. Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakin informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaan, serta hasil hasil yang dicapai.
  2. Akuntabel. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu tuntunan masyarakat yang harus di penuhi. Salah satu pilar tata kelola tersebut adalah akuntabilitas. Surjaweni (2015), menyatakan akuntabilitas atau pertanggungjawaban (accountability) merupakan suatu bentuk keharusan seseorang (pimpinan/pejabat/pelaksana) untuk menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang diembannya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Akuntabilitas dapat dilihat melalui laporan yang tertulis yang informatif dan transparan.
Demikian ya Sob postingannya, semoga bermanfaat.

Jangan lupa dikoment ya.
Readmore → Dana Desa dan Asas Pengelolaannya
logoblog

Pemerintahan Desa

     Sobat pembaca, setelah kita mengulas tentang pengertian desa dipostingan yang lalu, maka kali ini kita berbicara tentang Pemerintahan Desa,.
     Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Negara Indonesia terbagi dalam beberapa daerah atau wilayah provinsi dan setiap daerah atau wilayah provinsi terbagi dalam beberapa daerah kabupaten/kota. Selanjutnya di dalam tiap daerah kabupaten terdapat satuan pemerintahan terendah yang disebut desa. Dengan demikian, desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah pemerintah kabupaten.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa
     Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2002 tentang data administrasi wilayah pemerintahan per 31 Desember 2002 bahwa di Indonesia terdapat 62.561 desa, sedangkan jumlah kelurahan suatu wilayah di bawah kecamatan dan umumnya berada di daerah perkotaan hanya sebanyak 6.694 wilayah. Ini artinya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayahnya sekitar 90% berupa pemerintahan desa dan hanya sekitar 10% berupa pemerintahan kelurahan yang bersifat perkotaan. Berdasarkan data tersebut di atas maka kedudukan desa sangat penting baik sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maupun sebagai lembaga yang memperkuat struktur pemerintahan Negara Indonesia.
     Hanif Nurcholis (2010), mengatakan bahwa: “Sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, Desa merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang hendak disejahterakan. Sedangkan sebagai lembaga pemerintahan, Desa merupakan lembaga yang dapat memperkuat lembaga pemerintahan nasional karena desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat telah terbukti memiliki daya tahan luar biasa sep
anjang keberadaannya”.
     Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, desa telah memiliki struktur kelembagaan yang mapan dan yang dihormati oleh masyarakat pendukungnya. Dengan keadaan seperti itu, maka keberadaan desa baik sebagai lembaga pemerintahan maupun sebagai entitas kesatuan masyarakat hukum adat menjadi sangat penting dan strategis. Sebagai lembaga pemerintahan, desa merupakan ujung tombak pemberian layanan kepada masyarakat. Sedangkan sebagai entitas kesatuan masyarakat hukum, desa merupakan basis sistem kemasyarakatan bangsa Indonesia yang sangat kokoh sehingga dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan sistem politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam yang stabil dan dinamis.
     Demikian saja ya Sob, terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
Readmore → Pemerintahan Desa
logoblog

9/23/2018

Pengertian Desa

     Hai Sob,. Postingan kali ini adalah tentang desa dan pengertiannya. Selamat membaca ya..
Pengertian Desa
Pengertian Desa
     Desa merupakan pemerintahan terkecil di Negara Indonesia. Desa memiliki wilayah dan penduduk yang dibawahinya. Hanif Nurcholis (2010:13), mendefenisikan “desa adalah suatu wilayah yang penduduknya saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya”. Disamping itu, umumnya wilayah desa terdiri atas daerah pertanian. Dengan demikian, mata pencaharian penduduknya sebagian besar petani. Desa berada di bawah pemerintahan Kabupaten, suatu daerah otonom yang bersifat pedesaan. Di daeMasyarakat desa terikat oleh kesamaan dan kesatuan sistem nilai sosial-budaya. Mereka bermasyarakat secara rukun dan guyub. Karena itu, mereka disebut masyarakat paguyuban (gemeinschaft). Sedangkan kelurahan dihuni oleh masyarakat kota mandiri. Anggota masyarakatnya tidak terikat dalam sistem nilai budaya yang relatif homogeny seperti di desa. Mereka hidup secara otonom atau sendiri-sendiri. Tidak seperti orang desa yang merasa satu ikatan persaudaraan dengan orang se-desa, orang kota hanya merasa satu ikatan dengan anggota perkumpulannya, seprofesi, dan sekepentingan.
Di daerah kota tidak terdapat pemerintahan desa. Di bawah Pemerintahan Kota hanya ada Kelurahan. Dengan demikian, desa berada di wilayah Kabupaten yang bersifat pedesaan sedangkan kelurahan berada di wilayah perkotaan. Desa dihuni oleh masyarakat yang hidup dalam satu budaya yang relatif homogeny.
Suasana Desa
Suasana Desa
     Umumnya, mereka menjadi anggota perkumpulan formal seperti organisasi profesi atau pekerjaan, olah raga, hobi, seni, dan lain-lain. Jenis pekerjaannya pun beragam yaitu pedagang, pegawai negeri, TNI/Polri, buruh, dokter, pengacara, pengusaha, dan lain-lain. Merekapun memiliki mobilitas yang tinggi, suka pergi kemana-mana. Kehidupan bermasyarakat seperti itu disebut masyarakat patembayan (gesellschaft). Masyarakat desa yang dicirikan seperti itu disebut sebagai masyarakat yang bersifat komunal, hidup dalam kebersamaan. Masyarakat yang bersifat komunal mempunyai ciri-ciri kebersamaan yaitu : saling mengenal, bahu membahu, gotong royong dalam memecahkan masalah bersama atau umum, dan menghormati nilai kebersamaan. Masyarakat dengan ciri-ciri demikian disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum. Maksudnya adalah kesatuan masyarakat yang terikat oleh tata cara tertentu yang mengatur peri kehidupannya sendiri. Kelurahan bukan kesatuan masyarakat hukum karena tidak memiliki tata cara tertentu untuk mengatur peri kehidupannya. 
     Penduduk yang tinggal di Kelurahan hanya sebagai anggota masyarakat hukum pemerintah kota yang bersifat formal. P.J. Bournen dalam Hanif Nurcholis (2010), mengatakan: “Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial”. Sedangkan I. Nyoman Beratha dalam Hanif Nurcholis (2010), menjelaskan bahwa: “Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu ‘badan hukum’ dan adalah ‘Badan Pemerintahan’, yang merupakan bagian wilayah Kecamatan atau wilayah Kecamatan atau wilayah yang melingkunginya”. Lebih lanjut R.H. Unang Soenardjo dalam Hanif Nurcholis (2010), mengatakan bahwa: “Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memeiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan, memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama, memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri”.
     Berdasarkan batasan-batasan tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu pemahaman bahwa desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan dan atau kepentingan politik, sosial, ekonomi, dan keamanan yang dalam pertumbuhannya menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan lahir batin antara masing-masing warganya, umumnya warganya hidup dari pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan secara administrasi berada di bawah pemerintahan kabupaten.
     Demikian ya Sob postingannya,. Semoga postingan ini dapat bermanfaat, jangan lupa dikoment ya. Mari Berdesa...
Readmore → Pengertian Desa
logoblog

9/19/2018

Sistem Pencatatan Persediaan

Lanjut lagi ya Sob,.
Sistem pencatatan persediaan mempunyai sistem dua teknik pencatatan yaitu sistem pencatatan periodik dan perpetual. Dalam perusahan pasti mempunyai sistem pencatatan yang berbeda-beda, pencatatan persediaan juga menentukan biaya dari persediaan, ada pun metode yang digunakan untuk menentukan persediaan yaitu : 
  1. Metode FIFO (First In First Out) pertama masuk pertama keluar adalah ketika barang yang paling akhir masuk, maka itulah yang lebih dahulu dikeluarakan. Tujuan dari met
    Sistem Pencatatan Persediaan
    Sistem Pencatatan Persediaan
    ode FIFO ini adalah agar masing-masing produk tidak tertimbun terlalu lama dan menghindari masa kadaluarsa produk.
  2. Metode LIFO (Last In First Out) terakhir masuk pertama keluar adalah ketika barang yang paling akhir masuk, maka itulah yang lebih dahulu dikeluarkan. Metode ini digunakan untuk memudahkan proses penataan, baik itu memasukkan maupun mengambil barang.
  3. Metode Rata-Rata (Average) adalah menghitung biaya perunit yang serupa pada awal periode dan biaya yang dibeli selama suatu periode menggunakan metode ini. Membagi biaya barang yang tersedia untuk dijual dengan unit yang tersedia adalah cara untuk menghitung biaya persediaan maka persediaan akhir dan beban pokok penjualan dapat di hitung dengan harga rata-rata.

Demikian saja ya postingannya kali ini, jangan lupa komentarnya.
Readmore → Sistem Pencatatan Persediaan
logoblog

9/17/2018

Pengertian Sistem

     Hai Sobat pembaca, jumpa lagi dengan Admin.. Sudah lama juga ya ga nongol tulisannya,. Semoga ini menjadi awal lagi untuk melanjutkan kembali yang sudah dimulai sebelumnya.
     Oh iya, saat ini Admin mencoba untuk menulis tentang Pengertian Sistem karena terkadang banyak orang salah kaprah dalam mengartikan arti sebenarnya.
     Sistem adalah sekelompok komponen dan elemen yang di gabungkan menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian tertentu yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara.
     Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut.
Pengertian Sistem
Pengertian Sistem
  Menurut Jogianto (2005), sistem adalah kumpulan elemen elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata, seperti tempat, benda dan orang-orang yang betul betul ada dan terjadi. Sedangkan menurut Murdick, R. G (1991), mengatakan bahwa: “Sistem adalah seperangkat elemen yang membentuk kumpulan atau prosedur-prosedur atau bagan-bagan pengolahan yang mencari suatu tujuan dan bagian atau tujuan bersama dan mengoperasikan data dan/barang pada waktu rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi dan/atau energi dan/atau barang”.
    Dari pengertian di atas, dapat di simpulkan bahwa sistem adalah suatu paduan yang terdiri dari beberapa unsur yang tergabung satu sama lain agar mempermudah laju aliran informasi, energi ataupun materi hingga dapat mencapai tujuan tertentu.

Nah sobat pembaca, demikian saja postingannya ya.
Terimakasih atas kunjungannya, jangan lupa koment...
Readmore → Pengertian Sistem
logoblog

4/24/2014

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Sobat pembaca, kali ini Kreasi Kita mencoba membuat postingan tentang Ormas.. Atas segala kekurangannya, komentar Sobat pembaca sangat diharapkan.. Selamat membaca ya..
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Organisasi Massa atau disingkat ORMAS adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik.
Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial. Sebagai warga masyarakat dan warga negara setiap manusia Indonesia harus memegang semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong. Hal ini berarti bahwa kita sebagai warga negara harus mengadakan organisasi dan saling membantu. Negara kita yang berasaskan kekeluargaan, menghormati hak pribadi. Sebaliknya hak pribadi itu dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan bersama yaitu kepentingan nasional. Oleh karena itu, kepentingan nasional yang merupakan kepentingan bersama itu harus didahulukan daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Berikut ini adalah jenis-jenis organisasi di masyarakat dari sudut pandang yang berbeda-beda:
  1. Berdasarkan prosespembentukannya terdiri dari: Organisasi Formal dan Organisasi Informal
  2. Berdasarkan tujuannya terdiri dari: Organisasi Sosial dan Organisasi Bisnis
  3. Berdasarkan hubungannya dengan Pemerintah terdiri dari: Organisasi Resmi dan Organisasi Tidak Resmi 
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi:
  1. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi.
  2. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: dapat memperbesar kemampuannya, dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi, dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun. 
Nah, Sobat.. Demikian saja ulasan tentang Organisasi masyarakat.. Terimakasih ya atas kunjungannya..
Readmore → Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
logoblog

3/30/2014

Konsep Pengetahuan

Hai Sobat blogger, maaf ya bila postingan Kreasi Kita terkadang timbul tenggelam.. Hehehe,... Habisnya sibuk mulu kerja sebagai jalan untuk menyambung hidup.. Selamat membaca ya Sob..



Pengertian Pengetahuan
  • Menurut Benyamn Bloom (1908), pengetahuan (knowledge) adalah merupakan hasil “tahu”, dan ini terjadi setelah orang melakukan pengindraan terhadap suatu objek tertentu (Notoatmodjo, 2003).
Tingkat Pengetahuan
  • Pengetahuan menurut Benyamn Bloom (1908), dibedakan menjadi 6 tingkat, antara lain:

    • Tahu (know) diartikan sebagai mengingat suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya. Termasuk kedalam pengetahuan tingkat ini adalah mengingat kembali (recall) terhadap suatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari. Tahu merupakan tingkat pengetahuan yang paling rendah. Untuk mengukur bahwa orang tahu apa yang dipelajari, antara lain: menyebutkan, menguraikan, mendefenisikan, menyatakan.
    • Memahami (comprehension) diartikan sebagai suatu kemampuan menjelaskan secara benar tentang obyek yang diketahui dan dapat menginterpretasikan materi tersebut dengan benar. Orang yang telah paham terhadap objek atau materi harus dapat menjelaskan, menyebutkan contoh, menyimpulkan, meramalkan terhadap objek yang dipelajari.
    • Aplikasi (application) diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi atau kondisi riil (sebenarnya). 
    • Analisis (analysis) adalah suatu kemampuan untuk menjabarkan materi atau suatu objek kedalam komponen-komponen, tetapi masih didalam suatu struktur organisasi tersebut, dan masih ada kaitannya datu sama lain.
    • Sintesis (synthesis) merupakan suatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian didalam suatu bentuk keseluruhan yang baru. Dengan kata lain, sintesis itu suatu kemampuan untuk menyusun formulasi baru dari formulasi-formulasi yang ada. 
    • Evaluasi (evalution) merupakan kemampuan untuk melakukan justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau objek. Penilaian-penilaian itu berdasarkan suatu criteria yang ditentukan sendiri. (Notoatmodjo, 2003) 
Cara Memperoleh Pengetahuan
  • Ada beberapa cara untuk memperoleh pengetahuan antara lain: 
    • Cara coba-salah (trial and error). Cara ini dilakukan dengan menggunakan kemungkinan dalam memecahkan masalah, dan apabila kemungkinan tersebut tidak berhasil, dicoba kemungkinan yang lain.
    • Cara kekuasaan atau otoritas. Pengetahuan ini diperoleh berdasarkan pada otoritas atau kekuasaan yang berasal dari otoritas pemerintah, otoritas pemimpin agama, maupun ahli ilmu pengetahuan.
    • Berdasarkan pengalaman pribadi. Hal ini dilakukan dengan cara mengulang kembali pengalaman yang diperoleh dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi pada masa lalu.
    • Melalui jalan pikiran. Dalam memperoleh kebenaran pengetahuan manusia telah menggunakan jalan pikirannya, baik melalui induksi mamupun deduksi.
    • Cara modern atau ilmiah. Dalam memperoleh kesimpulan dilakukan dengan mengadakan observasi langsung dan membuat pencatatan-pencatatan terhadap semua fakta sehubungan dengan obyek yang diamati. (Notoatmodjo, 2005)
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengetahuan 
    • Umumr (age) seseorang berpengaruh pada proses perkembangan. Seseorang yang masih berusia muda biasanya sangat energik dan selalu mencari kesempatan atau tantangan baru (Purwanto, H, 2004).
    • IQ (Intelegent Quotion) tidak dapat berkembang. Jika seseorang lahir terlahir dengan kondisi IQ sedang, maka IQ-nya tidak bias bertambah atau berkembang. Artinya, jika seseorang terlahir dengan kecerdasan intelektual (IQ) yang cukup, percuma saja dia
      mencoba segala cara untuk mendapatkan IQ superior dan jenius (Ahmad, A, 2006). 
    • Keyakinan (confident). Umumnya setiap individu memiliki keyakinan. Tindakan, perilaku, dan cara pandang seseorang terhadap diri sendiri dan orang lain dipengaruhi oleh keyakinan (Al Rasyidin, 2006).
    • Pengalaman seseorang merupakan akumulasi dari keberhasilan dan kegagalan serta gabungan dari kekuatan dan kelemahan. Dari pengalaman tersebut, seseorang memperoleh pembelajaran untuk yang lebih baik. Semakin banyak pengalaman seseorang maka makin tinggi pengetahuan, sikap dan keterampilannya (sjafri, 2007). 
    • Sosial Ekonomi. Tingkat social ekonomi terlalu rendah sehingga sulit mencerna pesan yang disampaikan, karena lebih memikirkan kebutuhan-kebutuhan yang lain. 
    • Adat Adat kebiasaan yang telah tertanam sehingga sulit untuk mengubah misalnya, makan ikan dapat menimbulkan cacingan. 
    • Lingkungan Kondisi lingkungan tempat tinggal sulit untuk mengubah perilaku, karena pengetahuan terlalu minim.
Demikian saja Sob, terimakasih ya atas apresiasinya..
Readmore → Konsep Pengetahuan
logoblog

5/28/2013

Struktur Organisasi Koperasi

      Sobat pembaca, lagi-lagi karena kesibukan maka barulah Kreasi Kita kembali membagikan post buat Sobat semua.. Selamat membaca ya..
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Organisasi Koperasi
      Secara umum, Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai bagan struktur organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
      Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  3. Keputusan Rapat.
      Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
  1. Segi intern organisasi koperasi yaitu organisasi yang ada di dalam setiap tubuh koperasi, baik di dalam koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan maupun koperasi induk.
  2. Segi ekstern organisasi koperasi yaitu organisaasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Dalam ektern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingakat koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya
      Demikian saja Sob, semoga bermanfaat ya...
Readmore → Struktur Organisasi Koperasi
logoblog

5/02/2013

Pengertian dan Tujuan Anggaran Produksi (Production Budget)

Pengertian dan Tujuan Anggaran Produksi (Production Budget)
Anggaran Produksi (Production Budget)
      Sobat pembaca, sebagai ulasan dari jenis-jenis anggaran yang telah Kreasi Kita postkan sebelumnya, maka berikut ini adalah ulasan tentang anggaran produksi. Selamat membaca ya Sobat.. 
      Menurut Hansen dan Mowen (2000:280), Anggaran Produksi (Production Budget) adalah "The production budget describes how many units must be produced in order to meet sales needs and satisjy ending inventory requirements”. Anggaran Produksi merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang jumlah unit/nilai barang yang akan diproduksi oleh perusahaan selama periode yang akan datang.
      Dalam anggaran produksi terdapat tiga kebijakan yaitu : 
  1. Kebijakan yang mengutamakan pengendalian tingkat persediaan barang. Dalam kegiatan ini jumlah unit yang diproduksi dibiarkan berfluktuasi cara yang dilakukan dalam kebijakan ini untuk dengan membagi selisih antara persediaan awal dengan persediaan akhir. 
  2. Kebijakan yang mengutamakan stabilitas tingkat produksi. Jumlah persediaan dalam kebijakan ini dibiarkan mengembang caranya ditentukan terlebih dahulu jumlah yang dibutuhkan selama satu tahun lalu diperkirakan jumlah perbulan yang sama dengan setengah.
  3. Kebijakan yang merupakan kombinasi. Tingkat produksi maupun tingkat persediaan dalam kebijakan ini dibiarkan berfluktasi meskipun telah ditetapkan dengan cara kombinasi
      Selanjutnya, tujuan dari anggaran produksi adalah sebagai berikut : 
  1. Untuk mencapai tingkat keuntungan tertentu, misalnya berapa hasil yang diproduksi supaya dapat dicapai tingkat keuntungan dengan persentase tertentu dari keuntungan setahun terhadap penjualan yang diinginkan.
  2. Untuk menguasai pasar tertentu, sehingga hasil perusahaan ini tetap mempunyai market share tertentu. 
  3. Untuk mengusahakan supaya perusahaan pabrik ini bekerja pada tingkat efisien tertentu.
  4. Untuk mengusahakan dan mempertahankan supaya pekerjaan dan kesempatan kerja yang sudah ada dapat sernakin berkembang.
      Adapun beberapa faktor yang harus dipertimbangkan di dalam menyusun anggaran produksi, antara lain: 
  1. Rencana penjualan yang tertuang dalam anggaran penjualan, khususnya rencana tentang jenis (kualitas) dan jumlah (kuantitas) barang yang akan dijual dari waktu-kewak
    tu selama periode yang akan datang. 
  2. Kapasitas mesin dan peralatan produksi yang tersedia,serta kemungkinan perluasannya diwaktu yang akan datang. 
  3. Tenaga kerja yang tersedia.
  4. Modal kerja yang dimiliki perusahaan.
  5. Fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki perusahaan,khususnya yang berkaitan dengan kegiatan produksi,serta kemungkinan perluasannya diwaktu yang akan datang.
  6. Luas perusahaan yang optimal.
  7. Kebijakan perusahaan di bidang persediaan barang jadi (inventory policy).
  8. Kebijakan perusahaan dalam menetapkan pola produksi selama periode yang akan datang.
Readmore → Pengertian dan Tujuan Anggaran Produksi (Production Budget)
logoblog

Jenis-jenis Anggaran

      Sobat budiman, Kreasi Kita masih berada dalam lingkaran Anggaran.. Namun kali ini lebih berbicara tentang jenis dan pengertiannya. Mumpung penyakit sibuknya masih belum kronis, langsung saja ya.. Selamat membaca.. 
Jenis Anggaran
Jenis Anggaran dan Pengertiannya
  1. Anggaran Penjualan, memuat tentang rencana penjualan selama periode anggaran (umumnya satu tahun), yang dinyatakan dalam satuan uang dan kuantitas penjualan. Anggaran penjualan merupakan dasar penyusunan anggaran lainnya. Oleh karena itu setelah anggaran penjualan disusuin, dilanjutkan dengan menyusun anggaran operasional lainnya. Setelah angggaran operasional dibuat, selanjutnya disusun anggaran keuangan, semuanya itu dibuat dengan berpedoman pada kepada anggaran penjualan.
  2. Anggaran Produksi adalah perencanaan dan pengorganisasian sebelumnya mengenai orang-orang, bahan-bahan, mesin-mesin, dan peralatan lain serta modal yang diperlukan untuk memproduksi barang pada suatu periode tertentu dimasa depan sesuai dengan apa yang dibutuhkan atau diramalkan.
  3. Anggaran Biaya Bahan Baku, memuat taksiran bahan baku yang diperlukan dalam proses produksi, yang dinyatakan dalam satuan uang maupun kuantitas bahan baku. Dari anggaran ini akan diketahui pembelian bahan baku yang dianggarkan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
  4. Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung, memuat taksiran biaya tenaga kerja langsung selama periode anggaran, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba. Pada umumnya untuk menyusun perhitungan biaya tenaga kerja langsung ini dikenal dua macam dasar perhitungan, yaitu upah per unit produk, dan upah per jam. Anggaran biaya tenaga kerja adalah tenaga kerja yang secara langsung berperan dalam proses produksi.
  5. Anggaran Biaya Overhead Pabrik, adalah suatu perencanaan yang terperinci mengenai biaya-biaya tidak langsung yang dikeluarkan sehubungan dengan proses produksi selama periode yang akan datang, meliputi jenis biaya, waktu serta tempat (departemen) di mana biaya tersebut terjadi.Anggaran ini memuat taksiran biaya overhead pabrik selama periode anggaran yagn digunakan dalam penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
  6. Anggaran Persediaan adalah anggaran yang merencanakan secara lebih rinci tentang jumlah persediaan barang selama periode tertentu yang akan datang, yang di dalamnya mencakup rencana tentang kualitas barang, kuantitas barang, serta harga barang yang tersedia dari waktu ke waktu. Anggaran ini memuat persediaan perusahan dalam satu periode tertentu.
  7. Anggaran Biaya Nonproduksi, merupakan sruktur terinci yang tidak termasuk dalam biaya-biaya produksi. Selain itu biaya non produksi ini hanya sebagai penunjang kegiatan produksi sehingga tidak akan mempengaruhi penjualan yang sudah dianggarkan dan kebutuhan persediaan. Anggaran ini terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan Anggaran Biaya Administrasi dan Umum yang masing-masing memuat taksiran biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum.
  8. Anggaran Program, yaitu anggaran operasi yang disusun berdasarkan program-program utama perusahaan yang berupa jenis atau keluarga produk (misal program penelitian dan pengembangan). Anggaran Program umumnya digunakan untuk menganalisis keselarasan diantara program-program perusahaan.
  9. Anggaran Pertanggungjawaban yaitu anggaran operasi yang disusun berdasarkan pusat-pusat pertanggungjawaban yang ada di dalam perusahaan. Program pertanggungjawaban digunakan sebagai alat pengendalian setiap manajer dan pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. 
  10. Anggaran Pengeluaran Modal, merupakan anggaran yang mengumpulkan laba sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan semua aktiva atau modal yang dimiliki. Anggaran ini memuat tentang rencana perubahan aktiva tetap perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun berdasarkan Proyeksi Penjualan, dan digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas, Anggaran Biaya Overhead Pabrik, Dan Anggaran Biaya Nonproduksi.
  11. Anggaran Kas merupakan anggaran yang sederhana menunjukkan saldo awal kas, ditambah kas masuk yang diantisipasi lebih, dikurangi pengeluaran kas yang diantisipasi, saldo kas lebih atau kurang maupun yang akan mungkin perlu dipinjam. Anggaran ini berisi mengenai taksiran sumber dan penggunaan kas selama periode anggaran dan disusun dari Anggaran Operasi dan Anggaran Pengeluaran Modal, dan digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.
  12. Anggaran Rugi-Laba adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang penghasilan dan biaya-biaya perusahaan selama satu periode. Anggaran ini memuat mengenai taksiran rugi atau laba perusahaan selam periode anggaran. Anggaran ini disusun dari Anggaran Operasi, dan digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.
  13. Anggaran Neraca merupakan sebuah laporan yang memperlihatkan keadaan keuangan sebuah perusahaan pada suatu saat. Anggaran ini berisi mengenai rencana posisi keuangan (aktiva, utang, dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran. Anggaran ini disusun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba, dan digunakan untuk dasar penyusunan Anggaran Perubahan Posisi Keuangan.
  14. Anggaran Perubahan Posisi Keuangan adalah anggaran yang merencanakan keadaan arus dan perubahan-perubahan dalam posisi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan. Anggaran ini memuat mengenai rencana perubahan aktiva, utang, modal perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun dari Anggaran Neraca.
      Demikian saja Sob, masukan komentarnya sangat membantu demi kesempurnaan artikel ini.. Sebelumnya terimakasih banyak..
Readmore → Jenis-jenis Anggaran
logoblog

4/21/2013

Pengertian Anggaran

Pengertian Anggaran
Pengertian Anggaran
      Hi Sobat, setelah sekian lama akhirnya saya bisa kembali menulis.. Maklumlah baru sembuh dari penyakit.. Penyakit “Sibuk” maksudnya.. Hehehehe... Kali ini kita masih berbicara tentang anggaran.. Nah, selamat membaca ya.. 
      Anggaran merupakan rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program y
ang telah disahkan dan merupakan rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya dinyatakan dalam satuan moneter untuk jangka waktu tertentu.
  1. Glenn A Welsch mendefenisikan "Profit planning and control may be broadly as de fined as sistematic and formalized approach for accomplishing the planning, coordinating and control responsibility of management"
  2. Sedangkan Munandar, menjabarkan bahwa Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.
  3. Anggaran menurut Mulyadi adalah suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan moneter standar dan satuan ukuran yang lain yang mencakup jangka waktu satu tahun.
  4. Gunawan Adisaputro dan Marwan Asri mengemukakan bahwa Anggaran adalah Suatu pendekatan yang formal dan sistematis daripada pelaksanaan tanggung jawab manajemen di dalam perencanaan, koordinasi, dan pengawasan”.
  5. Hal senada juga dikemukakan oleh Supriyono, penganggaran merupakan perencanaan keuangan perusahaan yang dipakai sebagai dasar pengendalian (pengawasan) keuangan perusahaan untuk periode yang akan datang. Anggaran merupakan suatu rencana jangka pendek yang disusun berdasarkan rencana kegiatan jangka panjang yang telah ditetapkan dalam proses penyusunan program. Dimana anggaran disusun oleh manajemen untuk jangka waktu satu tahun, yang nantinya akan membawa perusahaan kepada kondisi tertentu yang diinginkan dengan sumber daya yang ditentukan.
  6. Gomes mengungkapkan anggaran sebagai suatu dokumen yang berusaha untuk mendamaikan prioritas-prioritas program dengan sumber-sumber pendapatan yang diproyeksikan. Anggaran menggabungkan suatu pengumuman dari aktivitas organisasi atau tujuan untuk suatu jangka waktu yang ditentukan dengan informasi mengenai dana yang dibutuhkan untuk aktivitas tersebut atau untuk mencapai tujuan tersebut.
      Dari pengertian di atas, anggaran dikaitkan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen yang meliputi fungsi perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Jadi bila anggaran dihubungkan fungsi dasar manajemen maka anggaran meliputi fungsi perencanaan, mengarahkan, mengorganisasi dan mengawasi setiap satuan dan bidang-bidang organisasional didalam badan usaha.
      Dari beberapa defenisi di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan yakni sebagai berikut:
  • Bahwa anggaran harus bersifat formal artinya anggaran disusun dengan sengaja dan bersungguh-sungguh dalam bentuk tertulis dan teliti. 
  • Bahwa anggaran harus bersifat sistematis artinya anggaran disusun dengan berurutan dan berdasarkan logika. 
  • Bahwa setiap manager dihadapkan pada suatu tanggungjawab untuk mengambil keputusan sehingga anggaran merupakan hasil pengambilan keputusan yang berdasarkan asumsi tertentu. 
  • Untuk keputusan yang diambil oleh manager tersebut, merupakan pelaksanaan fungsi manajemen dari segi perencanaan, pengorganisasian, mengarahkan dan pengawasan.
      Demikian saja Sob, semoga bermanfaat ya..
Readmore → Pengertian Anggaran
logoblog
loading...